Asa yang Tertinggal dari Kubu Anies dan Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 8 April 2024 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih meninggalkan asa dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kubu Anies mengharapkan kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memberikan keterangan di sengketa Pilpres 2024. Sebelumnya, kubu Ganjar juga mengharapkan MK menghadirkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sidang tersebut.
Namun, hingga sidang terakhir pada Jumat, 5 April 2024, MK tidak menghadirkan Jokowi maupun Bapanas.
Kehadiran Bapanas
Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Angga Putra Fidrian, mengatakan seharusnya MK juga memanggil Bapanas untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
“Sebenarnya pasca keterangan dari 4 menteri perlu ada tambahan keterangan dari Badan Pangan Nasional yang menyalurkan bantuan beras ke masyarakat,” ujar Angga kepada Tempo, pada Sabtu, 6 April 2024 malam.
Menurut Angga, penyaluran bantuan sosial (bansos) beras juga harus dipastikan bahwa pendataannya benar.
Dia juga menilai, keterangan tentang penggunaan dana operasional Presiden yang digunakan untuk bantuan kemasyarakatan juga harus dipastikan bahwa tidak berkaitan dengan pemenangan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
“Karena ketika tidak terikat sebagai Perlinsos (perlindungan sosial), maka perlu dipastikan basis datanya pakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” imbuh dia.
<!--more-->
Kehadiran Jokowi di MK
Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin menilai keterangan yang disampaikan oleh empat menteri di sidang sengketa pilpres di MK belum cukup membongkar skandal dugaan politisasi bansos.
Menurut dia, MK memiliki kewenangan menghadirkan Jokowi dalam sengketa pilpres yang mempersoalkan kemenangan putra sulungnya, Gibran, sebagai pendamping Prabowo.
"Jika presiden dihadirkan, ini akan mempercepat upaya menemukan titik terang dan sangat positif bagi demokrasi kita," ujarnya.
Sebelumnya Deputi Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, akan ideal jika Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Dia menegaskan, memang ada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipanggil. Tapi, kata dia, tanggung jawab utama ada di presiden.
"Oleh sebab itu, menurut saya, kalau presiden bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," kata Todung.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, “Apa iya kita memanggil kepala negara?”
Perihal pemanggilan Jokowi sempat disinggung selama sidang oleh hakim konstitusi Arief. Dia mengatakan bahwa langkah pemanggilan Jokowi yang merupakan seorang kepala negara ke dalam sidang kurang elok.
"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ujar hakim MK itu, dikutip dari Tempo.
Arief beralasan, Presiden tak semata kepala pemerintahan tapi sekaligus kepala negara. Jika hanya sebagai kepala pemerintahan, kata dia, hakim bisa memanggilnya untuk bersaksi.
Namun, lanjut Arief, jabatan Presiden sebagai kepala negara membuat pemanggilan itu tidak elok.
"Presiden sebagai kepala negara yang harus dijunjung sehingga kami hanya memanggil para pembantunya," ujarnya.
Menurut Arief, dugaan penyalahgunaan bansos memiliki korelasi secara elektoral sebagaimana gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan begitu, katanya, dalil tersebut seharusnya diklarifikasi langsung oleh Presiden.
Sementara itu Jubir MK Enny Nurbaningsih memastikan, tak akan ada pemanggilan lagi untuk kesaksian sidang PHPU. Dia menilai, kesaksian empat menteri kabinet Presiden Jokowi sudah cukup.
“Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial (pembuktian cepat) ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang) beda,” ungkap Enny usai sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024.
Lebih lanjut, Enny juga menyatakan bahwa MK telah menutup sidang PHPU 2024. Pemanggilan keempat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin merupakan sidang terakhir.
Dalam sidang PHPU Jumat, 5 April 2024 lalu, kehadiran empat menteri kabinet Presiden Jokowi menjadi agenda utama sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Menteri yang dipanggil yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Selain 4 Menteri di Sidang PHPU, Jubir AMIN Bilang Seharusnya MK juga Hadirkan Bapanas