Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Minggu, 7 April 2024 15:24 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem buka suara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pasalnya, masa persidangan DPR RI ke-IV tahun sidang 2023-2024 sudah berakhir pada Kamis lalu, 4 April 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan hak angket masih bisa diajukan hingga beberapa waktu sebelum berakhirnya masa tugas DPR dan Presiden periode 2019-2024, yakni hingga Oktober mendatang.

Menurut dia, Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Tobas, sapaan akrabnya, mengaku bahwa partainya sudah mempersiapkan diri. “Bagi kami penting untuk memastikan koreksi dan perbaikan terhadap demokrasi kita dan penegakan nilai-nilai luhur dalam bernegara,” ujar Tobas ketika dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.

Namun demikian, dia mengatakan pengajuan hak angket harus dilakukan dengan langkah yang terukur, mengingat ada kebutuhan jumlah mayoritas, baik untuk dapat berlanjutnya proses pengajuan hak angket maupun ketika pengambilan keputusan jika hak angket telah berjalan.

“Karena itu, butuh kepastian mengenai berapa fraksi yang akan bergabung dalam mendorong hak angket ini beserta jumlah anggota fraksinya masing-masing,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Anggota Baleg DPR itu kemudian menjelaskan isi Pasal 199 Undang-Undang MD3 terkait pengajuan hak angket. Pasal 199 ayat 1 dan 2 menyebutkan hak angket bisa diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Sementara ayat 3 menyatakan usulan tersebut dapat menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.

Artinya, kata Tohas, usulan pengajuan dapat saja dilakukan tapi untuk bisa menjadi hak angket maka butuh jumlah kehadiran dan persetujuan dalam paripurna DPR.

“Itu baru terkait dengan proses menjadi hak angketnya. Belum lagi jika ternyata berhasil menjadi hak angket maka untuk persetujuan atas kesimpulan hasil angket di akhir-pun juga butuh dukungan jumlah tertentu dari anggota DPR dalam paripurna. Artinya, jumlah pendukung menjadi penting di sini,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Tobas, kuncinya ada pada Fraksi PDI Perjuangan sebagai inisiator awal dan fraksi dengan jumlah anggota terbesar sebagai penentu keberhasilan hak angket ini.

“Meskipun bisa saja maju tanpa PDI Perjuangan tapi tidak akan signifikan untuk dapat berproses, terlebih lagi untuk mencapai hasil tertentu,” ujar dia. “Dengan kondisi ini kita tunggu seperti apa sikap PDI Perjuangan untuk menjadi motor dari hak angket ini.”

Sementara Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani enggan menanggapi ketika ditanya mengenai nasib hak angket yang disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang ke-IV ini.

Puan hanya menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Pilihan Editor: PKS Tetap Berkomitmen Ajukan Hak Angket, tapi Tunggu Partai Lain

Berita terkait

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

5 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

5 jam lalu

Buka Peluang Usung Anies Maju Pilgub DKI, Nasdem: Anies Punya Histori

Nasdem menyatakan terbuka bagi figur-figur yang mumpuni dan berwawasan global. Salah satunya Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

6 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

6 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

6 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

7 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

8 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

9 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

10 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

11 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya