Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

Sabtu, 6 April 2024 15:15 WIB

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 memasuki babak baru. Majelis hakim MK menghadirkan 4 menteri, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini

Mereka tampil sebagai saksi menjelaskan tentang bansos Jokowi, yang dianggap tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguntungkan Prabowo-Gibran, karena diberikan menjelang Pilpres. Dalam kesempatan itu, Tri Rismaharini atau Risma mengatakan bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh kementerian yang ia pimpin disalurkan dalam bentuk tunai (cash) yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat dan tidak ada dalam bentuk barang.

“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” kata Risma, dikutip dari Antaranews.

Ia juga menegaskan bansos dalam bentuk lain selain tunai hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. Ia menyebut bahwa bansos reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat.

“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ujar Risma.

Advertising
Advertising

Menurutnya, penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang atau natura itu dilaksanakan semenjak ia dilantik sebagai Mensos. “Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” katanya.

Kemudian, hakim konstitusi Arief Hidayat memperdalam pernyataan Risma. Ia bertanya perihal bantuan pangan beras. “Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), bukan Kemensos ya?” tanya Arief.

Risma menjawab bahwa bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos.

Selain itu, Ketua MK Suhartoyo sempat menanyakan kepada Risma soal belanja bantuan langsung tunai atau BLT El Nino yang tidak masuk ke dalam anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2024.

"Kalau terkait dengan anggaran tahun berikutnya untuk El Nino itu, Kemensos apakah itu memang kebijakan tersendiri atau itu memang harus diusulkan juga?" tanya Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

"Kami enggak berani mengusulkan, Yang Mulia." Jawab Risma.

Suhartoyo lantas menanyakan kembali, "Termasuk tahun sebelumnya?" Risma pun mengiyakan. Dia beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui kondisi keuangan.

"Kami enggak berani mengusulkan karena kami enggak tahu kondisi keuangan, apakah bisa apa enggak. Kami berani, biasanya diadakan rapat, kemudian disepakati apa begitu. Karena kami tidak berani, karena kami tidak tahu kondisi makro masalahnya," beber mantan Wali Kota Surabaya ini.

Sebelumnya, Risma mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian Sosial pada tahun ini turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023 anggaran kementeriannya adalah Rp 87,2 triliun, sedangkan pada 2024 turun menjadi Rp 79,2 triliun.

"Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp 87.275.374.140.000 menjadi Rp 79.214.083.464.000," katanya.

Risma lalu mengungkapkan penyebabnya. "Hal ini karena belanja BLT El Nino keluar dari bantuan di 2024," kata dia.Dia menjelaskan, pada 2023 sebenarnya telah ada BLT El Nino. Bantuan ini sudah disetujui oleh DPR RI pada 7 November 2023.

MICHELLE GABRIELA | HATTA MUARABAGJA | AMELIA RAHIMA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: 3 Kata Risma di Sidang Sengketa Pilpres: Tak Usul BLT El Nino hingga Tak Salurkan Bansos Beras

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

13 menit lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

2 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

4 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

4 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya