Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat 100 Persen Netral

Sabtu, 6 April 2024 10:51 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyoroti ketidaknetralan pejabat publik dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik yang benar-benar netral 100 persen. Sebab, setiap orang memiliki preferensi dan tendensi.

“Karena itu kalau ada orang bilang bahwa netral 100 persen itu pasti bohong," ujar Muhadjir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024. Pernyataan itu Muhadjir sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan Hakim Ridwan Mansyur.

Sebelumnya Hakim Ridwan bertanya perihal dua dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yaitu tentang aparatur negara dan menteri, serta kaitannya dengan penggunaan fasilitas negara untuk politik.

Muhadjir menjelaskan bahwa dalam teori administrasi publik terdapat konsep eksternalitas negatif, yang bisa terjadi disengaja maupun tidak terhindarkan. Contohnya, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, yang bisa jadi tidak disengaja, tetapi tetap berdampak negatif.

Dia menekankan, hal ini sangat tergantung pada individu masing-masing pejabat publik. “Misalnya kalau kita punya baju dinas mau berangkat ke kantor, mau ngelayat dulu saudara kita yang meninggal tidak mungkin kita ganti baju karena mau melayat baru kemudian pakai baju dinas, itu adalah unavoided (tak terhindarkan)," imbuh Muhadjir.

Advertising
Advertising

Menurut dia, setiap manusia pasti memiliki pilihan dan punya kecenderungan dan itu tidak harus melalui akal sehat.

Meskipun demikian, Muhadjir menyatakan upaya untuk meminimalisasi eksternalitas negatif tersebut, sebagai bagian dari amanah yang diemban oleh pejabat publik.

“Kita mengemban amanah termasuk kami berusaha betul untuk meminimalisasi terjadinya eksternalitas negatif terutama yang intended (disengaja),” kata dia.

Empat menteri kabinet Presiden Jokowi, termasuk Muhadjir, hadir sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024 pada 5 April 202. Selain Muhadjir, hadir pula Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Adapun gugatan dalam sidang tersebut diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK, dengan nomor gugatan masing-masing 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pilihan editor: Respons Gibran hingga Puan Maharani Soal Wacana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Berita terkait

Pentingnya Pendirian Rumah Singgah untuk Pasien Tuberkulosis Menurut Kemenko PMK

7 jam lalu

Pentingnya Pendirian Rumah Singgah untuk Pasien Tuberkulosis Menurut Kemenko PMK

Kemenko PMK mendorong pendirian rumah singgah untuk pasien tuberkulosis, terutama untuk pasien TB resisten obat.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

16 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

1 hari lalu

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya