4 Poin Pernyataan Menkeu Sri Mulyani pada Sidang Sengketa Pilpres di MK

Jumat, 5 April 2024 22:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat, 5 April 2024, menghadirkan 4 menteri, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mereka tampil sebagai saksi menjelaskan tentang bansos Jokowi, yang dianggap tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguntungkan Prabowo-Gibran, karena diberikan menjelang Pilpres. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memberikan sejumlah keterangan penting terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

1. Sumber dana bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Sri Mulyani mengatakan bahwa sumber dana untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari Perlinsos. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden. “Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

2. Perbandingan jumlah dana operasional presiden dari tahun ke tahun

Kemudian, dia mengungkapkan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024. “Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.

Pada tahun 2022, alokasi anggaran adalah sebesar 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen, sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.

“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya

3. Bantah blokir anggaran kementerian demi pembiayaan Bansos

Sri Mulyani membantah bahwa automatic adjustment atau pemblokiran pencadangan belanja kementerian digunakan untuk pembiayaan bantuan sosial atau Bansos menjelang pemilihan presiden (Pilpres) di awal tahun 2024.

"Saya tegaskan tidak," kata Sri Mulyani.

Automatic adjustment tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, sudah dilakukan sejak 2022. Sri Mulyani lantas menerangkan aturan mekanisme automatic adjustment. "Dalam APBN 2022 itu UU 6 tahun 2021 Pasal 28 ayat (1) huruf e; di APBN 2023 yaitu UU 28 tahun 2022, diatur di Pasal 32 ayat (1) huruf e; dan di APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 diatur pada Pasal 28 ayat (1) huruf e," ujarnya.

Keterangan Sri Mulyani itu ditujukan untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kepada keempat menteri yang hadir di sidang MK, Enny menanyakan soal implementasi automatic adjustment.

"Kami mohon Ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan, benar atau tidak adanya automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut," tutur Enny.

4. Jamin proses APBN 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi Pemilu 2024

Dalam keterangan lainnya, Sri Mulyani menjamin proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024, termasuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Sri Mulyani, Jumat, 5 April 2024.

Sri Mulyani menyampaikan penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar. Dia mencontohkan bahwa tahap awal perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 dilakukan pada Januari-Juli 2023.

Lebih lanjut, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Pemerintah dan DPR, kata dia, mulai membahas RUU APBN dalam kurun waktu satu bulan berikutnya. DPR, sambung Sri Mulyani, memberikan persetujuan sehingga UU APBN ditetapkan paling lambat sebulan setelahnya sehingga Peraturan Presiden yang mencakup rincian APBN terbit kemudian.

Ia turut membandingkan kronologi penyusunan APBN 2024 dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU. Menurut dia, waktu penetapan UU APBN telah selesai sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.

"Atau bahkan penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendaftaran paslon capres-cawapres yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2023," ucap Sri Mulyani.

HATTA MUARABAGJA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANTARA
Pilihan editor: Sri Mulyani Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo Memungkinkan Jalan Tahun Depan

Berita terkait

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

1 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

3 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

4 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

8 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya