Hakim Tutup Peluang Panggil Jokowi ke Sidang MK, Ini Pihak-pihak yang Ingin Presiden Dihadirkan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 5 April 2024 21:40 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan majelis yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena yang bersangkutan adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut Arief, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, seperti dilansir tempo.co, Jumat, 5 April 2024.

Sehingga, kata dia, MK memutuskan memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mereka ialah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tutur dia.

Arief mengakui sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. "Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata dia.

"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief Hidayat.

Sebelumnya beberapa pihak meminta majelis hakim PHPU menghadirkan Presiden Jokowi ke persidangan untuk didengarkan penjelasannya sebagai saksi. Berikut yang mengininkan Jokowi dihadirkan di persidanan:

1. Todung Mulya Lubis

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. mengatakan akan ideal jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata dia.

Menurut Todung memang ada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipanggil. Tapi, kata dia, tanggung jawab utama ada di presiden.

"Oleh sebab itu, menurut saya, kalau presiden bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," kata Todung.

2. Feri Amsari


Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil Jokowi untuk memberi kesaksian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Menurut Feri, MK bisa menghadirkan Jokowi demi menjawab tudingan pemerintahannya tidak netral dalam Pilpres.

Feri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah salah satu subjek hukum yang dituduh terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, juga sudah dibicarakan dalam proses persidangan.

Maka dari itu, Feri berujar MK berhak memanggil Presiden untuk memberi kesaksian sebagai salah satu pihak yang dituduh. “Maka tentu saja dia (Presiden) diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak, apakah di dalam persidangan atau melalui proses yang lain,” kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut Feri, hal tersebut penting dilakukan agar tuduhan pemerintah tidak netral dapat dijawab dengan jelas. Feri juga menyatakan kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.

3. Koalisi Masyarakat Sipil


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi mendesak Mahkamah agar Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam sidang PHPU presiden.

Melalui surat terbuka yang dilayangkan pada Kamis, 4 April 2024, koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya Pemilihan Umum. Termasuk turut andil dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

“Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di Sidang MK,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024.

Menurut Usman, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bantuan sosial atau Bansos oleh Presiden dan juga jajaran menterinya, yang digunakan sebagai alat kampanye Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

AMELIA RAHIMA SARI | SULTAN ABDURAHMAN | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor:
Sidang Terakhir di MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Salami dan Peluk Tim Hukum Ganjar

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

28 menit lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

1 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

2 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

3 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

3 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

3 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

3 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

4 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

5 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya