KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional
Jumat, 5 April 2024 17:30 WIB
INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di dalam kawasan konservasi.
“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” kata Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, pada Jumat, 5 April 2024.
Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Daya dukung merupakan salah satu alat untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan terhadap ekosistem kawasan konservasi.
Pengaturan kuota diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus. Imam menjelaskan, salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.
“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis per hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” ujar Imam.
Imam menegaskan, untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terkait pengurusan perizinan berusaha, maka kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK).
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung mengatakan, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Daya Dukung Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Konservasi, aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukungnya.
“Daya dukung pemanfaatan kawasan terkait penangkapan ikan, budidaya dan pariwisata dihitung dan diterapkan untuk menunjang pemanfaatan berkelanjutan di kawasan konservasi," ujarnya.
Menurut Firdaus, keputusan Dirjen ini bertujuan untuk menghindari overtourism yang dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam sebagai nilai jual pariwisata.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama, karena di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.(*)