Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

Jumat, 5 April 2024 15:47 WIB

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengungkapkan alasan bantuan beras tak lagi disalurkan kementeriannya di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.

Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bertanya kepada Risma. "Sebelum Ibu jadi Mensos, apakah sudah ada program bantuan pangan beras?" tanya Arief di Gedung Mk, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024.

Risma pun menjawab ada. Bantuan pangan itu disalurkan oleh Kementerian Sosial sebelum dia menjabat sebaga menteri. "Habis Ibu jadi menteri, digeser ke Badan Pangan Nasional (Bapanas)?" tanya Arief.

Risma lalu tersenyum "Bukan bukan, Bapak. Mungkin saya perlu jelaskan."

Arief lalu mengiyakan. Dengan begitu, akan lebih clear.

Advertising
Advertising

"Jadi begini Pak, waktu itu sebetulnya diberikan ke Kemensos. Tapi karena saat itu ada temuan BPK tahun 2020, ada dispute (sengketa) harga," beber Risma.

Dia menjelaskan, Kemensos menggunakan harga CBP atau cadangan beras pemerintah sebagai acuan. Risma mengungkapkan dia tidak tahu harga beras di lapangan.

"Kenapa pilih harga CBP? Kenapa bukan HET (harga eceran tertinggi? Itu yang saya tawar saat itu. Kenapa? Kalau saya menggunakan HET atau harga pasar, saya mau. Dan tidak ada biaya bungkus," ujar Risma.

Tapi ternyata, pembelian beras untuk bantuan itu tidak bisa mengacu pada HET, dan harus menggunakan harga CBP. Oleh sebab itu, Risma menolak.

"Akhirnya kami pun tidak mau, karena saya khawatir ada temuan kalau menggunakan harga CBP," ucap mantan Wali Kota Surabaya itu.

Arief lantas menanggapi, "karena ada persoalan, jadi Ibu yang menyatakan keberatan. Oleh Bapak Presiden digeser ke Bapanas?"

Risma pun tak menjawab pertanyaan tersebut. "Saya tidak tahu mohon maaf," ujar dia.

Pilihan Editor: Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

Berita terkait

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

25 menit lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

3 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

5 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

8 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

10 jam lalu

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Cara mengetahui status penerima bansos PKH secara mudah melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

12 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

13 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

13 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

13 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya