Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Jumat, 5 April 2024 12:18 WIB

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 5 April 2024, tidak diambil sumpahnya.

Selain itu, MK juga tidak menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres pada hari ini. Apa jawaban MK?

Alasan MK tak hadirkan Jokowi

Hakim MK Arief Hidayat sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres.

"Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan permohonan atas hasil Pilpres 2024 ke MK.

Advertising
Advertising

Kedua paslon menyoroti cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat bantuan sosial (bansos), pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.

"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief.

Dia menjelaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jika sekadar kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan menghadirkan Jokowi di persidangan.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujar Arief.

Sebelumnya Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, akan ideal jika Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.

"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Dia menegaskan, memang ada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipanggil. Tapi, kata dia, tanggung jawab utama ada di presiden.

"Oleh sebab itu, menurut saya, kalau presiden bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," kata Todung.

Meski demikian, Todung mengatakan tak melihat tanda-tanda Majelis Hakim Konstitusi akan memanggil Jokowi.

Ketua Majelis, kata dia, mungkin beranggapan bahwa dengan empat menteri yang dipanggil, sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos.

"Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ucap Todung.

<!--more-->

4 menteri tak disumpah

Pada sidang sengketa hasil Pilpres hari ini, hadir empat menteri kabinet Jokowi. Dua di antaranya merupakan menteri koordinator atau Menko, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri ini dihadirkan oleh MK untuk membuktikan dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah?" ujar Arief di tengah persidangan.

Dia menjelaskan, para menteri tersebut telah disumpah ketika dilantik menjadi menteri. Dengan begitu, ujar Arief, sumpah tersebut melekat ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

"Jadi, Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tutur Arief.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil empat menteri Jokowi, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.

Jadi, kata dia, lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.

Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan mengenai bantuan sosial atau bansos. Adapun penggunaan bansos menjelang Pemilu 2024 menjadi salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.

Pilihan Editor: Hakim MK Ungkap Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

14 menit lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 2 Hari Sebelum ke Indonesia

21 menit lalu

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 2 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 2 hari sebelum ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

51 menit lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

2 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

2 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

2 jam lalu

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

2 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

3 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

3 jam lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya