Hakim MK Arief Hidayat Singgung Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk

Jumat, 5 April 2024 11:38 WIB

Hakim Konstitusi, Arief hidayat. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut Pilpres 2024 lebih hiruk pikuk dibandingkan sebelumnya. Arief juga menyoroti pelanggaran etik dalam pemilihan kali ini.

"Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk," kata Arief di tengah sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, Pilpres pada kali ini berbeda dari Pilpres 2014 dan 2019. Dia pun menyoroti penyebab hiruk pikuk tersebut.

"Ada pelangaran etik yang dilakukan di MK, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu," ujar Arief.

Arief melanjutkan, hal ini lah yang mendapatkan perhatian luas dan menjadi dalil oleh pemohon dalam sengketa Pilpres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jadi perhatian internasional

Advertising
Advertising

Pada kesempatan itu, Arief juga mengatakan bahwa sidang sengketa hasil Pilpres menjadi perhatian publik yang luar biasa. "Tidak hanya di nasional, tapi juga di internasional," ujar dia.

Arief menceritakan, ketika dia mendatangi Venesia, Italia untuk mewakili Mahkamah Konstitusi RI dalam pertemuan MK sedunia. Pada acara itu, dia ditanyai mengenai Pilpres dan Pileg di Indonesia.

"Jadi ini mendapat perhatian yang sangat luas, sehingga ada pendidikan sosial dan pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan itu," ucap Arief.

Pada sidang sengketa hasil Pilpres kali ini, hadir empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempatnya dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang menyatakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi, salah satunya lewat bantuan sosial atau bansos, untuk memenangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pilihan Editor: Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

1 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

3 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

21 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

21 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya