Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Jumat, 5 April 2024 08:58 WIB

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 4 April 2024, diwarnai aksi saling singgung soal status tersangka.

Pantauan Tempo, soal status tersangka ini awalnya dilontarkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, menyampaikan keberatannya soal Eddy Hiariej yang menjadi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis 4 April 2024.

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.

Advertising
Advertising

Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "Apa relevansinya?"

BW menjelaskan, "Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."

Namun Eddy tetap menjadi ahli di persidangan. BW pun kemudian melakukan aksi walk out alias keluar dari ruang sidang saat Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW.

Dia lalu berdiri dan meninggalkan bangkunya sekitar pukul 11.35 WIB. BW kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.

Dalam perjalanannya meninggalkan ruang sidang, Eddy yang sudah berada di podium berucap, "Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat,"

Ketua MK Suhartoyo lalu menyela dan menenangkan Eddy. "Sudah, tidak apa-apa Pak. Itu kan haknya beliau juga."

<!--more-->

Kubu Prabowo-Gibran singgung balik

Eddy kemudian menjelaskan soal BW yang menyinggungnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya kira, saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," kata Eddy saat BW mulai berjalan keluar ruang sidang.

Eddy tak terima atas pernyataan BW yang keberatan atas kehadirannya sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Begitu pernyataan Bambang, kata dia, pemberitaan di media ramai mempersoalkan keberadaannya.

"Saya hanya ingin mengatakan, cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh," ucap Eddy.

Dia lalu menjelaskan konteks pernyataan BW sebelumnya. Eddy menyebut, pada saat itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.

"Kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (tantang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Eddy menjelaskan, putusan praperadilan Majelis Hakim pada 30 Januari 2024 lalu telah membatalkan statusnya sebagai tersangka. Seperti diketahui, sebelumnya Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," ujar Eddy menyindir kasus yang pernah menjerat BW.

Sebagai informasi, BW sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK pada 2010. Mantan pimpinan KPK ini berstatus sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu.

<!--more-->

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, juga merespons pernyataan BW yang mempertanyakan status tersangka Eddy.

"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka, kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan lewat pra-peradilan dan menang dikabulkan," kata Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.

Yusril kembali menegaskan bahwa Eddy bukan lah tersangka. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini lalu menyoroti pernyataan BW soal rencana penetapan tersangka Eddy oleh KPK.

"Lha, kan belum," ucap Yusril.

Andaikata tersangka, menurut dia, tidak masalah. Yusril mempertanyakan, "Siapa yang tidak memperbolehkan tersangka menjadi ahli?"

Yusril kemudian mempertanyakan status BW. Menurutnya, BW menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK pada 2010 .

Jaksa Agung kala itu, Muhammad Prasetyo, lalu memberikan deponir kepada BW pada 2016. Deponir adalah istilah yang digunakan untuk menghentikan penuntutan pidana.

"Beliau (BW) itu kan tersangka, p-21 dilimpahkan ke Kejaksaan, di-deponir perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," ucap Yusril.

Yusril lalu membandingkan dengan kasus Eddy di mana status tersangka eks Wamenkumham itu telah dicabut. Yusril mengaku heran mengapa seseorang suka menyalahkan orang tapi tidak melihat dirinya sendirilah.

"Kami enggak pernah protes (status) Pak BW. Saya tahu status beliau seperti itu, selama ini saya enggak pernah komplain mengatakan ke pengadilan," kata Yusril.

Pilihan Editor: Siap Hadir di Sidang MK, Mensos Risma Bantah Ada Arahan Partai

Berita terkait

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 menit lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

1 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

2 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

4 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

5 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

8 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya