PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

Kamis, 4 April 2024 17:50 WIB

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers soal Film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi soal langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai langkah tersebut aneh, namun boleh saja untuk dilakukan.

"Ya wajar saja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh saja," ujar Habiburokhman ketika ditemui usai Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Dia mengatakan gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh partainya saat mengalami kekalahan dalam Pilpres sebelum 2024. “Ya begitu kan, saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah, lalu ada elemen-elemen di internal kita yang mencoba mengajukan gugatan yang aneh-aneh,” ujar dia.

Sebelumnya, gugatan PDIP itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Advertising
Advertising

Menurut dia, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.

“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.

Pilihan Editor: PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

DEFARA DHANYA | SULTAN ABDURRAHMAN

Berita terkait

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

59 menit lalu

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

IM57+ mendorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke kepolisian karena perintangan pelaksanaan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

1 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

4 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

5 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

8 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

8 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

9 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

9 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

10 jam lalu

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

Emil Dardak pada 20 Mei 2024 rayakan usia 40 tahun, eks Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Trenggalek ini mengawali karier sebagai penyanyi.

Baca Selengkapnya