PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 4 April 2024 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi soal langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menilai langkah tersebut aneh, namun boleh saja untuk dilakukan.
"Ya wajar saja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh saja," ujar Habiburokhman ketika ditemui usai Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Dia mengatakan gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh partainya saat mengalami kekalahan dalam Pilpres sebelum 2024. “Ya begitu kan, saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah, lalu ada elemen-elemen di internal kita yang mencoba mengajukan gugatan yang aneh-aneh,” ujar dia.
Sebelumnya, gugatan PDIP itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.
Pilihan Editor: PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN
DEFARA DHANYA | SULTAN ABDURRAHMAN