Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 4 April 2024 14:45 WIB

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.

“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.

Advertising
Advertising

Gayus mengatakan PDIP tidak memungkiri bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Akan tetapi, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.

Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. “Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucap dia.

Diketahui, ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg. Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Pilihan Editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran

Berita terkait

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

4 jam lalu

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

IM57+ mendorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke kepolisian karena perintangan pelaksanaan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

5 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

7 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

9 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

11 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

12 jam lalu

Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

12 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Puan Maharani, Jokowi: Sudah Lama Kami Akrab

Seperti para tamu lain, Puan dan Jokowi yang tampak berseri, saling bertegur sapa secara singkat sebelum tamu masuk ke area jamuan.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

12 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

13 jam lalu

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

Emil Dardak pada 20 Mei 2024 rayakan usia 40 tahun, eks Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Trenggalek ini mengawali karier sebagai penyanyi.

Baca Selengkapnya