Kubu Ganjar di Sidang MK: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wakil Presiden?

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 4 April 2024 11:32 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mempertanyakan kepantasan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, dibandingkan Yusril Ihza Mahendra.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. Pernyataan ini untuk menanggapi ahli yang diajukan oleh Prabowo-Gibran, yakni pakar hukum Abdul Khair Ramadhan.

"Kalau kita bicara kepantasan dan kepatutan, seperti yang saudara ahli katakan tadi, apakah Gibran itu lebih pantas dari Prof. Yusril, misalnya, untuk jadi wakil presiden?" tanya Maqdir di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Adapun Yusril adalah pakar hukum tata negara yang menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), serta mantan Menteri Sekretaris Negara.

"Kenapa saya tanyakan ini kepada saudara ahli? Soal pernyaratan terhadap Gibran, itu harus melakukan perubahan terhadap undang-undang," tutur Maqdir.

Advertising
Advertising

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. UU Pemilu itu mensyaratkan usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun. Seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru lantas mengajukan permohonan uji materiil atas beleid tersebut.

MK lalu mengabulkan sebagian permohonan itu lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga seseorang berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Dari segi ketokohan dan pengalaman, Gibran itu Wali Kota. Prof. Yusril? Dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," lanjut Maqdir.

Dia pun memperjelas pertanyaannya, "apakah mengubah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut, itu dianggap menempatkan sesuatu pada tempatnya?"

Sebelumnya, Abdul Khair Ramadhan menyampaikan keterangannya dalam sidang. Abdul pun mengutip teori filsuf Yunani Aristoteles.

"Dalam kaitan ini, Aristoteles menyebutkan keadilan dalam hal penafsiran hukum, dalam penafsiran hukum harus memiliki epikeia, suatu rasa tentang yang pantas. Kepantasan identik dengan kebenaran dan keadilan," ucap dia.

Dan demikian, kata Abdul, pasal 475 ayat 2 UU Pemilu telah jelas merinci kewenangan MK. Pada ayat tersebut, dia menggarisbawahi kewenangan MK 'hanya' menangani hasil Pemilu.

Pilihan editor: 4 Pernyataan Faisal Basri Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Termasuk Politik Gentong Babi ala Jokowi

Berita terkait

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

18 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

23 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

23 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

3 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

3 hari lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya