Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Kamis, 4 April 2024 07:57 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut, majalah Tempo telah melaksanakan keputusan Dewan Pers nomor 7/PPR-DP/III/2024 perihal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap majalah Tempo.

Namun, Setri menyayangkan beberapa respons dari Bahlil setelah Tempo menjalankan putusan Dewan Pers. Tempo menilai, respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers. Karena itu, Tempo meminta Dewan Pers menegur Menteri Bahlil.

Setri menjelaskan, terdapat beberapa perbaikan yang sudah dilakukan Tempo. Pertama, Tempo telah mengganti sampul edisi 4-10 Maret 2024 di edisi digital mengingat ada kekeliruan kata 'ribuan' yang seharusnya 'ratusan' pada keterangan di bawah judul.

Kedua, Tempo telah menayangkan wawancara Bahlil Lahadalia di majalah Tempo edisi 1-8 April 2024 di rubrik Wawancara sepanjang 4 halaman. Tiga, Tempo telah menayangkan siniar Bocor Alus Politik di YouTube pada 31 Maret 2024 yang menampilkan wawancara tim dengan Bahlil Lahadalia.

"Namun, kami menyayangkan beberapa respons dari Bahlil Lahadalia setelah tayangan Bocor Alus dan itikad baik kami menjalankan putusan Dewan Pers," kata Setri pada Rabu, 3 April 2024.

Advertising
Advertising

Setri menyebut beberapa catatan mengenai respons Bahlil. Misalnya, Bahlil memelintir fakta dan putusan Dewan Pers di depan rapat Komisi VI DPR pada 1 April 2023. "Media tersebut sudah saya bawa ke Dewan Pers.

Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan mereka minta maaf kepada kami sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional. Dan mereka sudah minta maaf," kata Bahlil seperti tayang di YouTube Komisi VI.

Tempo menilai, pernyataan Bahlil tersebut hanya menyampaikan separuh kebenaran dan cenderung memanipulasi fakta dan putusan Dewan Pers. Seperti termuat dalam PPR Dewan Pers 18 Maret 2024 tersebut, liputan "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang diadukan Bahlil tersebut telah memenuhi kode etik jurnalistik. Begitu juga tayangan siniar Bocor Alus Politik tentang topik yang sama.

"Pernyataan Bahlil di depan Komisi VI DPR bisa menimbulkan salah tafsir pendengar dan anggota DPR bahwa Tempo meminta maaf atas liputan tersebut karena keliru menulis fakta," kata Setri.

Karena itu, Tempo memohon Dewan Pers menegur Bahlil Lahadalia atas sikap dan perbuatannya yang tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers secara beradab dan bertanggung jawab.

Koreksi 6 April 2024 pada beberapa bagian tubuh berita untuk memberikan konteks dan akurasi.

Pilihan editor: MK Panggil 4 Menteri Jokowi, Mahfud Md Beberkan Pengalamannya Saat Jadi Ketua Mahkamah

Berita terkait

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

11 jam lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

17 jam lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

2 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

2 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

2 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

4 hari lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya