Pakar UGM Sebut MK Bisa Diskualifikasi Gibran karena Lakukan Kecurangan dan Manipulasi Syarat Pencalonan

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 4 April 2024 06:00 WIB

Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo tolak Pemiilu curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menuntut untuk mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo-Gibran yang dianggap melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mahkamah bisa mendiskualifikasikan Gibran dengan dalih melakukan kecurangan pemilu dan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Tindakan MK mendiskualifikasi calon pernah terjadi saat Pilkada,” kata Yance dalam dskusi via zoom yang diadakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Rabu 3 April 2024.

Yance mengatakan MK memiliki pengalaman untuk mendiskualifikasikan calon karena melakukan kecurangan Pilkada. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu calon melakukan kecurangan pemilu dengan menjadikan 62 persen pemilih menjadi relawan. “Mereka diberi uang untuk memilih calon tertentu,” kata Yance.

Menurut Yance, saat ini sudah tidak ada perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Sehinggga, penangan Pilkada juga bisa dilakukan dalam menangani pilpres.

Diskualifikasi calon kandidat juga pernah terjadi di Brasil pada 2023. Pengadilan Pemilu Brasil memutuskan mantan Presiden Jair Bolsonaro tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri hingga 2030 karena melakukan kecurangan pemilu.

Advertising
Advertising

Selain itu, Yance mengatakan, diskualifikasi karena manipulasi syarat pencalonan bisa dilakukan. MK pernah melakukan itu dalam Pilgub Sabu Raijua, NTT. MK mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang karena terbukti warga negara Amerika Serikat.

Dalil serupa bisa digunakan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka, apabila pencalonan Gibran menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan penerimaan KPU dimaknai memanipulasi syarat pencalonan. “Itu bisa menjadi dasar diskualifikasi berdasarkan pengalaman pilkada,” kata Yance.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. Namun, syarat minimal itu tak berlaku bila berpengalaman sebagai kepala daerah. Gibran berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo. Putusan itu diumumkan pada 16 Oktober 2023.

KPU lantas menerima pencalonan Gibran. Padahal, KPU belum mengubah substansi dalam PKPU. PKPU tersebut belum memasukan Putusan 90 dan masih menggunakan aturan lama.

MK saat ini menggelar sidang sengketa gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024.

Dalam PHPU Pilpres, ada dua pemohon yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Dalam petitumnya, kedua pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Pilihan editor: MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

58 menit lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

7 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

12 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya