Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 3 April 2024 05:36 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Keinginan itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika jeda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Selasa, 2 April 2024.

Menyusul permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan Majelis Hakim MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara tersebut.

Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan di samping empat menteri yang akan dihadirkan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya juga menginginkan kehadiran Kapolri menjadi saksi dalam sidang PHPU.

“Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah. Todung menjelaskan alasan pihaknya meminta MK memanggil Kapolri Listyo Sigit. Menurut dia, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait dengan pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.

Pertimbangan Kubu Prabowo-Gibran untuk Hadirkan Kepala BIN

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara PHPU Pilpres. Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya pengajuan kubu Ganjar-Mahfud agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memberikan keterangan.

<!--more-->

“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh oleh Majelis Hakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK pada Selasa, 2 April 2024.

Atas usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan saja.

“Sebenarnya tidak ada surat yang kami sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung meminta Majelis untuk menghadirkan Kapolri, jadinya teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.

Menurut dia, semua diskusi mengenai keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak didengar di dalam sidang. Namun Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DKPP.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Wajib Penuhi Panggilan MK, Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

11 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

13 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

19 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

1 hari lalu

PDIP Siap Kritik Kebijakan Prabowo yang Bertentangan dengan Konstitusi

PDIP mengklaim siap mengkritik kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

1 hari lalu

GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

1 hari lalu

Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

Tim Prabowo-Gibran akan mendeklarasikan pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), untuk mengawal program pemerintah.

Baca Selengkapnya