Refly Harun Minta MK Kembali Jadi The Guardians of Constitution, Apa Maksudnya?

Selasa, 2 April 2024 19:45 WIB

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Hukum Amin) Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menjadi the guardians of constitusion. Pernyataannya itu disampaikan usai sidang sengketa hasil Pemilu 2024 yang menghadirkan saksi dan ahli.

“Kita minta MK kembali sebagai the guardians of constitusion,” ujar Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024 tersebut.

Apa itu the guardians of constitusion?

The guardians of constitution adalah istilah Bahasa Inggris untuk kalimat penjaga konstitusi. Dilansir dari laman Mkri.id, penjaga konstitusi merupakan fungsi dan peran utama yang diamanahkan kepada MK sebagai landasan pembentukannya. Artinya, MK dibentuk memang untuk menjaga konstitusi di Tanah Air.

Adapun peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Beleid ini menentukan bahwa MK mempunyai 4 kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Advertising
Advertising

Empat kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Kewajiban MK yaitu memberi putusan atas pendapat DPR ihwal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran dimaksud diatur dalam Pasal 7A: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tak lagi memenuhi syarat.

Mengapa konstitusi perlu dijaga?

Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, konstitusi alias aturan tatanan negara Indonesia yang telah disepakati sejak sehari setelah kemerdekaan RI, pada 18 Agustus 1945 mesti dijaga. Sebab, Konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang menegaskan identitas NKRI dan cita-cita Indonesia merdeka.

“UUD NRI 1945 yang ada saat ini sudah baik dan relevan dan telah membuktikan dapat menjaga keutuhan NKRI. Yang perlu dilakukan adalah memastikan konstitusi tersebut dijaga secara utuh dan dijalankan dengan baik di Indonesia,” katanya, bertepatan dengan Peringatan Hari Konstitusi di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Pentingnya menjaga konstitusi juga pernah disampaikan mantan Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum di STIH Muhammadiyah Bima pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman mengajak para peserta merenungi pentingnya menjaga konstitusi bagi keberlangsungan sebuah negara.

“Sebagai pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengemban amanah yang besar dan berat dalam menjaga terlaksananya hak-hak yang termuat dalam konstitusi tersebut,” kata Anwar.

Salah satu konstitusi Indonesia yang perlu dijaga adalah mengenai pembatasan kekuasaan. Sebab, dalam naskah awal Penjelasan UUD 1945 yang diterbitkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 pada 15 Februari 1946, negara Indonesia berasaskan hukum, bukan kekuasaan belaka, apalagi kekuasaan absolut.

“Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas),” bunyi kalimat yang dihapus sejak amendemen 1999-2002 itu.

Namun, jelang Pemilu 2024 lalu, ramai dibincangkan bahwa konstitusi akan dikhianati. Terutama setelah munculnya wacana jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu. Sejumlah elite politik menyuarakan usulan agar Pilpres 2024 ditunda lantaran, salah satunya, Indonesia baru bangkit dari Covid-19

Isu jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 kemudian sirna setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat pernyataan tidak akan melakukan dua kemungkinan itu. Tapi isu rongrongan terhadap konstitusi masih terus berdesus. Bahkan MK disebut-sebut di tubir jurang. Produk reformasi 1998 itu makin lemah dari tujuan pendiriannya.

Pada Oktober 2023, MK membuat keputusan ihwal batas usia capres-cawapres yang dinilai mencoreng konstitusi. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober itu melahirkan regulasi baru. Kandidat harus berusia 40 tahun. Tapi, jika belum, tetap boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat terhalau usia kala digadang jadi wakil capres untuk Prabowo Subianto, bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju. Aturan baru yang disahkan oleh pamannya, Ketua MK Anwar Usman, membuat Gibran melenggang mulus di Pilpres 2024.

Dikutip dari Majalah Tempo, edisi Ahad 26 Maret 2023, kemunduran MK sudah terendus jauh hari. Saat hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti sengaja mengubah substansi putusan uji materi Undang-Undang MK, Majelis MK hanya memberi sanksi berupa teguran tertulis. Tak sekadar menjatuhkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga itu, putusan Majelis Kehormatan juga telah mentoleransi cacat oleh seorang hakim konstitusi.

Pada saat hampir bersamaan dengan keluarnya putusan itu, MK kembali memilih hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua untuk periode kedua hingga 2028. Ia menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo, pada Mei tahun 2022. Hubungan kekerabatan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan, yang juga bakal mempengaruhi kewibawaan MK. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Menurut Majalah Tempo, penurunan kualitas MK sebenarnya terjadi sejak revisi Undang-Undang MK pada 2020. Dalam regulasi yang baru, hakim konstitusi yang sekarang menjabat bisa bertahan sampai umur 70 tahun. Usia minimum hakim konstitusi juga dinaikkan dari 47 tahun menjadi 55 tahun.

Perubahan itu disebut-sebut merupakan hasil pertukaran kepentingan alias barter para hakim konstitusi dengan Senayan, yang berusaha mengamankan legalitas sejumlah undang-undang. Banyaknya isu yang merongrong MK, wajar jika kemudian Refly Harun meminta lembaga ini kembali ke ranahnya sebagai the guardians of constitusion.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Refly Harun Respons Gugatan Salah Kamar: Mereka Perlu Belajar Pengantar Hukum Acara Konstitusi

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

42 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

47 menit lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

1 jam lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

2 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

2 jam lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

2 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

2 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

3 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya