Para Pakar Pernah Ingatkan Ini ke MK soal Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang Pilpres

Senin, 1 April 2024 19:39 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres 2024) pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pernah mengingatkan ini kepada MK.

Herdiansyah awalnya mengatakan, Hakim Konstitusi dapat memanggil paksa menteri untuk bersaksi di sidang PHPU Pilpres. Jika menteri Jokowi menolak bersaksi setelah diminta hakim MK, katanya, bisa dikenakan pidana.

Herdiansyah menjelaskan, dalam hukum acara ada prinsip actori in cumbit onus probandi, yakni orang yang mendalilkan yang harus membuktikan.

“Tetapi dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim bisa bertindak sebagai pihak yang dapat menghadirkan saksi untuk didengar kesaksiannya di hadapan peradilan,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Sehingga menteri yang menolak hadir saat dipanggil secara patut oleh MK, lanjut Herdiansyah, bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Bahkan, kata Herdiansyah, menteri bisa dikenakan pidana.

“Ini juga sekaligus menunjukkan pembangkangan terhadap hukum. Kan lucu kalau seorang menteri justru tidak patuh terhadap hukum,” tutur dia.

Terkait prosedur teknis pemanggilan, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, pemohon bisa mengajukan surat tertulis untuk meminta majelis hakim menghadirkan menteri.

“Tinggal nanti Mahkamah mengabulkan atau tidak. Biasanya nanti akan dinilai seberapa penting kesaksian itu dan didengarkan di persidangan,” kata Charles.

Charles mengatakan tidak ada pihak manapun yang bisa melarang menteri atau pejabat institusi untuk hadir di persidangan, bahkan presiden sekalipun. Menurut Charles, pihak yang melarang bisa terancam pasal perintangan peradilan atau obstruction of justice.

“Ada hukum pidana kalau orang yg disuruh hadir dilarang jadi saksi. Kalau atasan melarang bawahannya bersaksi itu sama saja mengintimidasi saksi pakai cara-cara formal,” kata Charles.

Berita terkait

Prabowo Temui Jokowi di Solo

37 menit lalu

Prabowo Temui Jokowi di Solo

Presiden Prabowo Subianto mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

3 jam lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

5 jam lalu

Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

Hasto PDIP merespons langkah yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin usai keduanya meminta Jokowi untuk menjadi juru kampanye.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

6 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

21 jam lalu

Prabowo Minta Menteri dan Bawahannya Tidak Sering Kunjungan ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto meminta menteri dan bawahannya agar tidak terlalu banyak membuat seminar dan melakukan kunjungan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

21 jam lalu

Ragam Respons atas Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

Soal pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi, Pramono Anung tak patah semangat terus melaju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

23 jam lalu

FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI rencananya akan menggelar Aksi Reuni 411 di depan Masjid Istiqlal.

Baca Selengkapnya

Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo, Pramono: Waktu Saya untuk Komunitas

1 hari lalu

Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo, Pramono: Waktu Saya untuk Komunitas

Pramono menyatakan bahwa dia juga bergerilya di Jakarta yang fokusnya memang bertemu kelompok komunitas saja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

1 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya