Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Devy Ernis
Senin, 1 April 2024 09:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh pakar dari berbagai bidang menjadi ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin, 1 April 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo, delapan hakim konstitusi—minus Anwar Usman yang telah dilarang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres—memasuki ruangan sidang tepat pukul 08.00.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I (Anies-Muhaimin)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo lantas mengungkapkan detail saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. "Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo.
Adapun 7 ahli tersebut adalah:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Senior UI Faisal Basri
3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan
4. Ekonom UI Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7. Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan
Para ahli dan saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim sekitar pukul 08.09. Bambang Eka Cahya lalu menjadi ahli pertama yang menyampaikan keterangan di dalam persidangan itu.
Selain kubu Anies-Muhaimin, hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku Termohon. Ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya sebagai Pemberi Keterangan.
Hadir juga tim pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Sejumlah pengacara dan pakar hukum hadir membela Paslon nomor urut dua itu di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC. Kaligis, Hotman Paris, dan sebagainya.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait.
Pilihan Editor: KSAD Maruli Akui Proses Pembuangan Amunisi Kedaluwarsa Cukup Panjang