Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Editor

Devy Ernis

Senin, 1 April 2024 09:23 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh pakar dari berbagai bidang menjadi ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan pantauan Tempo, delapan hakim konstitusi—minus Anwar Usman yang telah dilarang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres—memasuki ruangan sidang tepat pukul 08.00.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I (Anies-Muhaimin)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Suhartoyo lantas mengungkapkan detail saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. "Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo.

Adapun 7 ahli tersebut adalah:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Senior UI Faisal Basri
3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan
4. Ekonom UI Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7. Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan

Advertising
Advertising

Para ahli dan saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim sekitar pukul 08.09. Bambang Eka Cahya lalu menjadi ahli pertama yang menyampaikan keterangan di dalam persidangan itu.

Selain kubu Anies-Muhaimin, hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku Termohon. Ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya sebagai Pemberi Keterangan.

Hadir juga tim pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Sejumlah pengacara dan pakar hukum hadir membela Paslon nomor urut dua itu di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC. Kaligis, Hotman Paris, dan sebagainya.

Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait.

Pilihan Editor: KSAD Maruli Akui Proses Pembuangan Amunisi Kedaluwarsa Cukup Panjang

Berita terkait

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

9 jam lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

10 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

11 jam lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

18 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong atas dugaan kasus ikorupsi impor gula , ini perjalanan karirnya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 hari lalu

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

2 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya