Gudang Amunisi Meledak, Pakar Sebut Bukan yang Pertama
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 31 Maret 2024 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar militer Anton Aliabbas menyoroti meledaknya gudang amunisi daerah (Gudmurah) miliki Kodam Jaya TNI AD di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu malam, 30 Maret 2024.
"Kejadian seperti ini sebenarnya bukanlah yang pertama terjadi," kata Anton lewat keterangannya kepada Tempo, Ahad, 31 Maret 2024. "Dalam 10 tahun terakhir, insiden serupa telah beberapa kali terjadi."
Pada 5 Maret 2014, ujar dia, gudang amunisi milik Kopaska di Markas Komando Pasukan Katak di Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, meledak. Insiden ini melukai 87 orang dan 1 orang meninggal dunia.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 14 September 2019 pada gudang berisi bahan peledak milik Brimbob Polda Jateng, Semarang. Kejadian ini melukai 1 orang.
Pada 4 Maret 2024, gudang milik Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur juga meledak. Ledakan ini disebut berasal dari mortir yang akan didisposal.
"Mengingat insiden ini kerap berulang, penting kiranya untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait standar penanganan munisi terutama yang telah kadaluwarsa dan akan dimusnahkan," ucap Anton.
Dia melanjutkan, TNI maupun Polri memang memiliki aturan baku soal penanganan amunisi dan bahan peledak. Tapi mengingat beberapa insiden terakhir melibatkan bahan peledak kadaluwarsa, ujar dia, maka sudah sepatutnya ada peninjauan aturan yang komprehensif.
"Selain itu, belajar dari ledakan Gudmurah, ada baiknya ke depan, Panglima TNI bersama para Kepala Staf untuk meninjau ulang semua lokasi penyimpanan munisi dan bahan peledak," ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Anton lalu menyarankan agar gudang penyimpanan amunisi terletak jauh dari pemukiman masyarakat. Ini untuk menghindari adanya dampak yang lebih serius dari insiden serupa.
"Terkait insiden Gudmurah, ada baiknya Panglima TNI menurunkan tim investigasi," kata Anton.
Menurut dia, penyelidikan hendaknya tidak hanya berhenti pada mekanisme penjagaan di lapangan saja. Tapi hingga setingkat Pangdam.
Sekalipun tidak menimbulkan korban jiwa, kata Anton, pertanggungjawaban pimpinan dalam satuan tetap dibutuhkan. Sebab, ini bertalian dengan penyediaan rasa aman di masyarakat.
Pilihan Editor: Mayjen Izak Pangemanan Minta Maaf Anggotanya Siksa Warga Papua, Ini Profil Pangdam Cenderawasih