Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Sabtu, 30 Maret 2024 20:34 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi atas sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua terhadap pelaksanaan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik dari pemerintah Indonesia.

Ketua Komisi Nasional HAM Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro menyatakan lembaganya mendukung kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komite HAM PBB atas implementasi Kovenan Hak-hak sipil dan Politik tersebut.

Sehingga, kata Atnike, Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia selaku negara pihak dari Kovenan tersebut untuk terus menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi dari Komite HAM PBB. "Tindaklanjut dalam kebijakan maupun pelaksanaan di tingkat nasonal dan daerah," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Dalam kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komite HAM PBB, Atnike melanjutkan, Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol pertama dan kedua dari Kovenan Hak-hak sipil dan politik. "Direkomendasikan juga untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam pemantauan mendadak ke tempat penahanan," ujar dia.

Rekomendasi penguatan Komnas HAM ini, kata dia, dapat dilakukan dengan mencukupi ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya dan dukungan teknis yang memadai guna menunjang optimalisasi kinerja Komnas HAM.

Advertising
Advertising

Pemerintah Indonesia, juga direkomendasikan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana terorisme, khususnya mengenai dakwaan, proses penanganan kasus dan hak jaminan keamanan serta kebebasan. "Komite juga merekomendasikan revisi aturan tentang ketentuan hukuman mayi yang sesuai dengan Kovenan Hak-hak sipil dan politik," ucap Atnike.

Masih dalam rekomendasi Komite HAM PBB, kata Atnike, terdapat enam rekomendasi lainnya yang mesti dilakukan pemerintah Indonesia mulai dari adanya pelatihan reguler bagi aparat penegak hukum, advokat dan militer terkait investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, hingga tata cara melakukan investigasi yang cepat, imparsial dan independen.

Kemudian, pemerintah juga direkomendasikan memberikan jaminan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap setiap orang. "Komite juga merekomendasikan revisi Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Atnike.

Revisi Pasal 28 Ayat 3 ini perlu dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan pembatasannya yang dibolehkan.

Komnas HAM, juga mendorong pemerintah untuk mengeksekusi rekomendasi Komite HAM PBB tentang adanya tempat pengungsian yang layak. Hingga pemberian jaminan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan transparan. "Komnas HAM juga mendorong pluralisme politik, jaminan independensi lembaga penyelenggara pemilu dan revisi ketentuan hukum yang membatasi," ucap dia.

Pilihan editor: Gudang Peluru TNI Kebakaran, Damkar Bekasi Turunkan 3 Armada

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

7 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

7 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

12 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

17 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

18 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

31 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

34 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

36 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya