Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 30 Maret 2024 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa memastikan kehadirannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Ya kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum mendapatkan undangan soal permintaan menjadi saksi sidang PHPU di MK.
"Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara PHPU di MK, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin) menyatakan mereka ingin memanggil empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat menteri Jokowi tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Alasan Kubu Amin Minta Hadirkan 4 Menteri
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan keempat menteri tersebut mengetahui langsung hal-hal yang berkaitan dengan diuraikan kubu Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU ke MK.
"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menyatakan mereka mendukung usulan dari Timnas Amin dan ingin mengajukan hal yang sama.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.
<!--more-->
Pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara PHPU.
"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," tutur Otto.
Tanggapan Ketua Majelis Hakim MK
Menjawab permintaan kubu Anies, ketua majelis hakim Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan. Pada Kamis, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara