Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

Jumat, 29 Maret 2024 10:12 WIB

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa setidaknya 56 mantan narapidana atau napi korupsi ikut serta dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Partisipasi mereka sebagai calon anggota legislatif atau caleg mencakup berbagai tingkatan, termasuk DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan bahkan DPD RI. Dari puluhan koruptor tersebut, ada beberapa koruptor yang berhasil mengamankan kursi anggota dewan. Siapa saja mereka?

Mantan Napi Koruptor Berhasil Menjadi Anggota Dewan

1. Nurdin Halid

Nurdin Halid eks napi korupsi berhasil mendapatkan satu kursi di Senayan setelah mendapatkan dukungan suara yang cukup dalam pemilihan legislatif DPR RI di wilayah pemilihan Sulawesi Selatan II. Nurdin mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan tersebut.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat pleno pada 14 Maret 2024, Nurdin Halid berhasil meraih 70.681 suara dari total 1.832.524 suara sah di daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Bahkan, perolehan suaranya mengungguli dua petahana satu partai dengannya, yaitu Andi Rio Idris Padjalangi dan Supriansa dari Komisi III DPR RI. Dengan hasil tersebut, Nurdin Halid dipastikan berhasil meraih kursi setelah menempati peringkat kelima dari total 9 kursi yang diperebutkan.

Nurdin sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi penyelundupan gula impor ilegal sebesar 73 ribu ton dan distribusi minyak goreng pada 16 Juni 2004. Pada 2007, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Nurdin Halid karena terbukti melakukan korupsi dalam distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari Rp 169 miliar.

Keputusan kasasi tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin. Setelah ditahan sejak 18 Agustus 2004, Nurdin Halid akhirnya dibebaskan pada 17 Agustus 2006.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi dan divonis 1 tahun penjara pada 2016. Ia merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024. Dok.KPP Banten

2. Desy Yusandi

Seorang mantan napi koruptor, Desy Yusandi, berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Menurut hasil rekapitulasi suara yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Desy berhak menduduki satu kursi dari total 100 kursi yang tersedia.

Desy Yusandi merupakan calon legislatif (caleg) petahana dari Partai Golkar yang menjadi satu-satunya mantan narapidana kasus korupsi yang berhasil lolos menjadi anggota DPRD Banten.

Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Desy menerima dukungan suara sebanyak 24.924.Dengan perolehan suara tersebut, Desy berhasil memenuhi satu dari tujuh kuota kursi yang tersedia di daerah pemilihan (dapil) Banten 8, yang mencakup lima kecamatan di Kota Tangerang, yaitu Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan.

Desy Yusandi terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2012 dengan nilai proyek mencapai Rp7,8 miliar.

Dia terjerat perkara korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia pun diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Desy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dengan nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan secara bersubsider oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada tanggal 28 Januari 2016.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Sainal pada waktu itu, Desy dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 atau kurungan selama 1 bulan sebagai subsider.

Selain itu, Desy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 431.720.009,69 atau akan digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Desy Yusandi merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024.

EIBEN HEIZIER | RIDIAN EKA SAPUTRA

Pilihan Editor: Tak Hanya Romahurmuziy, Ini Sederet Nama Eks Narapidana yang Kembali Berkiprah di Parpol

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

9 jam lalu

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

Enam parpol membentuk koalisi Sama-sama di Pilkada Depok 2024 untuk menggusur dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

13 jam lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

13 jam lalu

Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

Doli menyatakan, Presidential Club akan mempermudah Prabowo dalam menjalankan tugas sebagai Presiden

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

14 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

1 hari lalu

243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

1 hari lalu

Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Golkar membuka peluang bagi tokoh di luar partai yang ingin maju pada Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya