Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar Besok di MK, Begini Jadwal dan Tuntutan Para Pemohon

Reporter

Tempo.co

Selasa, 26 Maret 2024 19:58 WIB

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan lembaga tersebut telah mempersiapkan segala sesuatunya menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu besok, 27 Maret 2024.

“Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang tersebut digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Adapun perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Masing-masing pemohon, kata Fajar, diberi kuota kursi sebanyak 12 dan ditambah dua kursi apabila prinsipal pemohon hadir, yaitu calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi, 12 itu terdiri atas kuasa hukum dan dua juru bicara di dalamnya. Begitu pula pihak terkait, kuota yang didapat adalah 12 kursi,” ujarnya.

Menurut Fajar semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir. Namun, masih belum ada konfirmasi dari capres dan cawapres untuk hadir ke MK.

MK juga telah mempersiapkan aparat keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran Gedung MK.

“Kalau soal pengamanan di Gedung MK, saya kira sudah. Titik-titik pengamanan sudah disiapkan, termasuk di ruang sidang,” ujarnya.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

“Sebanyak 400 personel itu hanya untuk di MK, yaitu di gedung, halaman. Selebihnya adalah pengamanan terkait penyampaian aspirasi. Itu tentu nanti pasukannya akan berbeda,” kata Susatyo ketika ditemui di Gedung MK.

Polres Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya, lanjutnya, memastikan bahwa proses Pemilu 2024 ini baik di KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, hingga MK bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Tuntutan Anies-Muhaimin

Melalui tim kuasa hukumnya, Anies-Muhaimin mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara dalam PHPU. Dilansir dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama adalah meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Tuntutan berikutnya adalah menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

“Sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” lanjut petitum tersebut.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

Pemohon juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Berikutnya, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Tuntutan seterusnya ialah memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

Terakhir, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” demikian bunyi petitum tersebut.


Tuntutan Ganjar-Mahfud

Advertising
Advertising

Sementara itu petitum Ganjar-Mahfud dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan

Pilihan Editor: Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke MK

Berita terkait

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

13 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

16 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

2 hari lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

2 hari lalu

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

3 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

4 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

4 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya