MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Pilpres Mulai Besok, Begini Teknis Persidangannya
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 26 Maret 2024 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 mulai Rabu, 27 Maret 2024. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan teknis persidangannya pada Senin, 25 Maret.
"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Teknis Persidangan Perkara PHPU Pilpres 2024
Saldi mengatakan teknis tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya.
"Tadi kami sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan kami juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujar dia.
Diskusi antarhakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.
“Kami tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antarsaksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi menjelaskan.
Dia menyebut teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon.
Kesiapan Staf MK dan Tahapan Persidangan
Dalam rapat juga dibicarakan mengenai kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara. Saldi menegaskan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tuturnya.
Tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin, 25 Maret. Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa, 26 Maret.
Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu, 27 Maret dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret.
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
Pilihan editor: PDIP Respons Wacana Pertemuan Prabowo dengan PPP hingga Dukung Partai Ka'bah Lolos Parlemen