RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

Senin, 25 Maret 2024 15:09 WIB

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi saat memimpin rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Delapan Fraksi itu yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB. Mereka menyejui itu dalam rapat kerja sama bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

"Sedangkan, Fraksi Partai Nasdem, tidak menghadiri rapat dan tidak menginformasikan alasan ketidakhadiran tersebut," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dipantau melalui akun YouTube resmi DPR, Senin 25 Maret 2024.

Di kesempatan sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini diharapkan menjadi wujud cita-cita dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara komprehensif. Pemerintah memberikan beberapa catatan mengenai rancangan ini.

Bintang mengatakan, rumusan cuti bagi ibu pekerja melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya dengan syarat ada bukti keterangan dokter. Setiap ibu yang mendapatkan hak itu tidak bisa diberhentikan dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. "Serta 75 persen untuk bulan kelima dan enam," kata Bintang.

Advertising
Advertising

Catatan lain, rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. "Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari," kata Bintang.

RUU ini juga tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas. RUU ini juga memberikan perhatian terhadap ibu dengan kerentanan khusus.

Di antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu di situsi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, dan ibu dengan gangguan jiwa.

"Sementara itu bagi ASN, TNI dan polri diarur dalam peraturan perundang undangan di bidang ASN TNI polri," kata Bintang.

Mengenai kewajiban ibu dalam keluarga ditambahkan peran ayah dan keluarga. Tujuannya supaya membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama sejak awal. "Selain itu juga menghindari domestifikasi peran dan tanggung jawab pengasuhan pada satu pihak saja," kata Bintang.

Dalam prosesnya RUU ini awalnya dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak saja. Namun disepakati menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 hari pertama kehidupan. Semula RUU ini ada 9 bab dan 44 pasal. Namun, dalam pembahasan menjadi 9 bab dan 46 pasal.

Pilihan Editor: Ratusan Anggota DPR Absen Sidang Paripurna, Puan Maharani Bilang Mereka Turun ke Dapil

Berita terkait

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

14 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

19 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

22 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

1 hari lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

1 hari lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

1 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya