Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Begini Respons TKN

Senin, 25 Maret 2024 12:26 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara ihwal permintaan diskualifikasi kubu pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. terhadap kubu Prabowo-Gibran.

Wakil Sekretaris TKN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, permintaan kubu AMIN dan GAMA agar kubu Prabowo-Gibran didiskualifikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 memang merupakan hak konstitusional. "Tetapi, jangan di satu pihak menuntut hak. Di pihak lainnya menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 25 Maret 2024.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dimohonkan oleh kubu AMIN dan GAMA di Mahkamah Konstitusi pekan lalu, Saleh melanjutkan, cenderung membingungkan apabila nantinya dikabulkan MK. Sebab, kata Ketua Fraksi PAN di DPR itu, dikabulkannya gugatan AMIN dan GAMA adalah bentuk dari ketidakadilan.

Apalagi pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU lalu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. "Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," ujar Saleh.

Sehingga, Saleh mengklaim gugatan PHPU yang dimohonkan kubu AMIN dan GAMA adalah gugatan yang tidak memenuhi rasa keadilan tehadap kemenangan yang diraih kubu Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 ini. "Semua kan punya kedudukan di mata hukum. Masak selain didiskualifikasi kami juga dilarang berkontestasi lagi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Hasilnya, kubu Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara nasional terbanyak dari dua kandidat lainnya.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan, kubu Prabowo-Gibran menang dengan torehan 96.214.691 suara. Sementara kubu AMIN meraih 40.971.906 suara dan kubu GAMA 27.040.878 suara.

Adapun dalam gugatannya Kamis pekan lalu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, kubu AMIN mengharapkan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang pemilihan presiden 2024 tanpa adanya kubu Prabowo-Gibran.

Gibran, kata Ari, dapat digantikan oleh siapa saja. Sebab, dalam proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden Prabowo, terdapat suatu proses yang melanggar etik dan konstitusi.

Sedangkan Kepala Kedeputian Hukum TPN GAMA, Todung Mulya Lubis mengatakan, Prabowo-Gibran mesti didiskualifikasi karena terdapat proses yang melanggar etik dan konstitusi. "Pencalonan ini juga nepotisme yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," kata Todung.

Pilihan Editor: Anatomi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud ke MK

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

2 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

21 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

21 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

23 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

1 hari lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya