TPN Ganjar-Mahfud Yakin Hakim Konstitusi Objektif Tangani PHPU

Sabtu, 23 Maret 2024 21:59 WIB

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Henry Yosodiningrat yakin hakim konstitusi bakal menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU secara objektif dan profesional di Mahkamah Konstitusi (MK). "Masih ada hakim konstitusi yang memiliki hati," kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Henry yakin hakim konstitusi saat ini memiliki akal sehat, setelah sebelumnya sempat tercoreng imbas pelanggaran etik ketuanya yang menjatuhkan putusan perkara nomor 90. Putusan yang dibacakan Anwar Usman itu membuka jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilihan Presiden 2024.

Dengan komposisi hakim konstitusi dan pemberlakuan sanksi bagi Anwar Usman, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kata dia, hal itu menjadi suatu titik terang dari gelapnya ruang yang ada. "Kami yakin Hakim masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan, yaitu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.

Adapun Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore hari. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23, Maret 2024.

Dalam materi gugatan, Ketua Kedeputian Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan seperti dugaan politisasi bantuan sosial, mobilisasi kepala desa dan penyalahgunaan sistem data penghitungan cepat di website Komisi Pemilihan Umum, yaitu Sirekap.

Advertising
Advertising

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo.

Dihubungi terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hingga Sabtu, 23 Maret 2024 per pukul 19.35 tercatat ada 2 gugatan PHPU ihwal pemilihan presiden, serta pemilihan calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah. "Paling banyak Soal Pileg, ada 49 gugatan yang kami terima. Sedangkan DPD ada 5" kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mahkamah, Fajar melanjutkan, akan memulai persidangan PHPU pemilihan presiden pada 27 Maret mendatang. "Sementara putusannya 22 April," ujar Fajar.

Dia memastikan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan turut serta dalam menangani persidangan PHPU, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. "Itu yang pasti dan tidak akan terjadi," ucapnya.

Adapun putusan MKMK pada 7 November lalu menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. "Hakim terlapor (Anwar Usman) juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

18 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

22 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya