Ajukan Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 469 Bukti dan Puluhan Advokat

Sabtu, 23 Maret 2024 16:53 WIB

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Mereka bakal membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan mereka telah menggandeng 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Tim PHPU tersebut dikomandoi oleh Kepala Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Tim hukum bakal berfokus mengungkap pelbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terutama saat sebelum dan setelah dilakukan hari pemungutan suara. "Permohonan juga fokus pada pelanggaran prosedur pemilu," ujar Heru.

Kendati begitu, Heru tidak berkenan mengungkapkan beberapa bukti yang dibawa dalam pelaporan ini. Dia mengatakan, bukti bersifat rahasia. "Kita tidak berbicara soal dugaan kecurangan pasangan calon A atau B. Ini untuk demokrasi dan keadilan," ucap Heru.

Nantinya, Heru mengatakan, tim diagendakan tiba di Mahkamah Konstitusi sekira pukul 17.30 bersama dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan sejumlah politikus PDIP, seperti Masinton Pasaribu. "Kami minta do'anya," kata Heru.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dugaan pemilu yang berat sebelah. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, empat partai politik pengusung Ganjar-Mahfud setuju dan mendukung upaya tim hukum untuk mengajukan gugatan ini. "Semua demi menyelamatkan demokrasi Indonesia," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, tim hukum TPN akan membawa 30-an orang saksi guna menguatkan bukti gugatan di hadapan Hakim Konstitusi. "Kami juga membawa 10 saksi ahli," ujarnya.

Pilihan editor: Prabowo Tak Membutuhkan Tim Transisi Pemerintahan, Golkar: Karena Keberlanjutan

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

9 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

10 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

4 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya