Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Jumat, 22 Maret 2024 14:40 WIB

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi “Mahkamah Kalkulator” dalam menjalankan persidangan perkara.

“Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud, pada 21 Maret 2024.

Mahfud menunjukkan bukti bahwa MK bukan “Mahkamah Kalkulator”. Ia menyatakan bahwa terdapat istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional saat ini. Istilah ini yang menunjukkan MK bukan sekadar “Mahkamah Kalkulator”.

“Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator,” ujar Mahfud MD, seperti diberitakan Antara.

Pada Pilpres 2019, istilah “Mahkamah Kalkulator” juga disinggung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). Ia mendorong agar MK tidak menjadi “Mahkamah Kalkulator” saat menangani gugatan hasil Pilpres 2019.

Advertising
Advertising

Mengacu mkri.id, BW dan pihaknya memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/V/2019 tentang hasil Pilpres 2019. Ia berharap agar kedudukan dan marwah MK menjadi Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan keputusan berkeadilan.

BW juga menuliskan bahwa MK bukan menjadi “Mahkamah Kalkulator” yang berfungsi sebagai penghitung suara suatu sengketa pemilu semata, bukan “Mahkamah Kiamat” bagi pihak yang dikalahkan, dan bukan “Mahkamah Kezaliman” untuk menganiaya pencari keadilan.

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, pernah menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah kalkulator. Ahli hukum tata negara ini menuding mahkamah hanya menghitung hasil pemilu presiden tanpa menyentuh persoalan prosedur. "Sudah saatnya dalam menjalankan kewenangannya Mahkamah Konstitusi melangkah ke hal lebih substansial, khususnya dalam kasus perselisihan hasil pemilihan pilpres," ujar Yusril di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014.

MK bukan “Mahkamah Kalkulator” juga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Aswanto. Menurut Aswanto, jika melihat fakta yang berkembang di MK dalam kaitannya dengan penanganan sengketa pilkada, mahkamah tidak hanya merujuk pada angka-angka dalam bukti yang dibawa semua pihak berperkara.

Mahkamah juga akan menelisik angka-angka yang tertera dalam bukti tersebut. MK berusaha tidak menjadi stempel dari hasil yang diputus oleh penyelenggara pemilu. MK berkehendak dan berusaha memberikan keadilan yang substantif, terutama dalam penanganan sengketa hasil pilkada atau pemilu.

Arti “Mahkamah Kalkulator”

MK kerap disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena memutuskan perkara hasil pilkada atau pemilu hanya dari angka-angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 24 C ayat (4) UUD 1945, MK berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu. Namun, ketentuan dasar kewenangan tersebut tidak memberikan pembahasan yang jelas terkait perselisihan hasil pemilu. Lalu, dalam Pasal 77 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK tertulis, perselisihan hasil pemilu diartikan secara sempit, yaitu hanya sebagai perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU.

Mengacu publikasi ilmiah dalam journal.uii.ac.id, pemaknaan hasil pemilu membuat MK “tersandera” menjalankan tugas sebagai penjaga demokrasi. Implikasi dari aturan tersebut juga membuat MK disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Sebab, dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu, MK hanya dibatasi untuk menilai benar atau tidaknya penghitungan suara secara nasional oleh KPU yang tidak lebih dari itu.

MK tidak menimbang bukti lain di luar penghitungan suara nasional KPU. Namun, saat ini, beberapa pihak mulai menegaskan MK tidak lagi menjadi “Mahkamah Kalkulator” karena sudah memiliki sifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sistem hukum.

Pilihan Editor: Dugaan TSM Pemilu 2024, Penjelasan UIN Suska Riau: Soal terstruktur, Sistematis, dan Masif

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

3 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

9 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

11 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

11 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

12 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

16 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya