Syarat dan Tahapan Mengusulkan Hak Angket di DPR

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 22 Maret 2024 10:07 WIB

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai pendukung calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md berencana mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket bakal digelindingkan lantaran diduga ditemukan kecurangan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket merupakan satu dari tiga hak di bidang pengawasan yang dimiliki DPR. Dua hak lain adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelaskan, materi atau obyek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat. Bisa dikatakan terjadi pelanggaran bila bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Agus, dugaan keterlibatan Presiden dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa menjadi objek hak angket. Temuan cawe-cawe Presiden harus dibuktikan dengan dokumen. “Temuan itu kemudian bisa dipertentangkan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus.

Advertising
Advertising

Hak angket pertama kali diusulkan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, pada Senin, 19 Februari lalu. Ganjar mendorong DPR menggulirkan hak angket guna menelusuri dugaan kecurangan pemilu oleh Presiden. Hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, bisa menjadi sarana untuk meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bertanggung jawab.

  1. Syarat Hak Angket

Syarat anggota DPR mengajukan Hak Angket diatur dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Syarat itu yakni hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

  1. Tahapan Hak Angket

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengusulkan hak angket ke DPR. Tahap pertama, usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Kemudian, diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

Tahapan kedua, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

Tahapan ketiga, Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

Tahapan keempat, bila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

Tahapan kelima, DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK.

Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR. "Hal terpenting adalah memastikan obyek dan materi hak angket,” ujar Herdiansyah.

Pilihan editor: Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

6 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

7 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

12 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

15 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

19 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya