Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

Reporter

Yohanes Seo

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 20 Maret 2024 17:48 WIB

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Kupang - Calon Anggota DPD Nomor urut 5 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur El Asamau menyatakan bakal menggugat hasil pemilihan senator pada 14 Februari lalu. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK akan dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan dan penggelembungan suara dari calon lain.

"Setelah bertemu tim di Kupang, ditemukan ada indikasi surat suara yang sedikit berbeda. Ini menjadi dasar bahwa kita mempertimbangkan untuk berproses di MK," kata El Asamau kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024. Hasil pemilihan DPD, nama El Asamau hanya bertengger di posisi lima.

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK telah mengantongi bukti kecurangan, seperti suara tidak sah yang bertambah hingga banyaknya penghapus tulisan cair di formulis C2 plano. "Ini hal-hal yang menjadi perhatian kami. Karena ada TPS yang suara saya sebenarnya ada, tapi ternyata nol. Kami fokus pada suara kami yang hilang," katanya.

El Asamau mengatakan bakal menerima apapun hasil MK, setelah ia melaporkan dugaan kecurangan tersebut. "Apapun hasilnya dari proses hukum ini, kami tidak persoalkan. Namun perlu pembuktian di MK," katanya.

Pada pemilu DPD lalu, El Asamau berhasil menempati posisi kelima dengan jumlah 265.908 suara . Dia kalah sekitar 1.295 suara dari posisi 4, Hilda Manafe yang meraih kursi terakhir.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan dari hasil pola data yang mereka temukan terlihat adanya dugaan kecurangan, seperti di beberapa tempat pemungutan suara di Pulau Sumba. Di sana, kata dia, terdapat satu TPS yang mempunya jumlah pemilih sebanyak 268 orang, tapi suaranya hanya masuk satu calon anggota DPD. Padahal terdapat pemilih El Asamau yang mengaku telah mencoblos kliennya itu.

“Kemana suara itu?” tanyanya. "Masa sih, suara sah 268 bulat hanya untuk satu calon anggota DPD. Padahal di lapangan ada keluarga El Asamau yang juga mencoblos El Asamau. Suara ini kemana? "

Hal serupa juga terjadi di Kota Kupang. Tim El Asamau menemukan terjadi perubahan C1 Plano, dengan menggunakan cairan penghapus untuk mengubah data hasil pemungutan suara. .

"Kami temukan adanya kecurangan secara sistemitis. Kami juga sudah persiapkan semua bahan menuju ke MK. Guna uji suara DPD di NTT, " katanya.

Pendafataran gugatan ke MK akan dilakukan secara online paling lambat 4x24 jam setelah penetapan oleh KPU. "Sebelum deadline waktu kami sudah pasti melapor ke MK," ujarnya.

Pilihan editor: KPU Pastikan Hasil Pemilu 2024 akan Diumumkan usai Buka Puasa Hari ini

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

12 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

12 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya