Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

Rabu, 20 Maret 2024 00:13 WIB

kawalpemilu.org

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni. Hal ini menutup peluang kecurangan dan hasil akhir dapat diketahui jauh lebih cepat.

Masukan ini mereka suarakan setelah berhasil menghitung perolehan suara Pilpres 2024 dengan cakupan 82,54 persen atau 679.588 TPS dari total TPS sebanyak 823.366.

Co-founder KawalPemilu, Ainun Najib, mengatakan hitungan paling transparan, sah, dan murni terjadi di TPS karena melibatkan warga sekitar dan para saksi. Sebabnya ia menyarankan KPU tidak perlu lagi melakukan penghitungan berjenjang secara manual. “Tinggal input data dan fotonya ke sistem KPU,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dengan demikian hasil akhir Pemilu bisa diumumkan dalam hitungan hari, bukan bulan. Ainun mencontohkan hasil kerja KawalPemilu.org yang mampu mengumumkan real count hasil Pemilu 2014 dalam waktu sepekan denan 99,76 persen TPS bisa dicapai oleh 700 relawan.

"KPU punya jutaan petugas KPPS di seluruh Indonesia. Bila setelah TPS ditutup mereka fokus pada satu saja proses hitung resmi tanpa banyak salinan, kami yakin Indonesia bisa mengumumkan hasil akhir dalam hitungan hari,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, proses rekapitulasi resmi yang bisa disaksikan real time oleh publik melalui situs KPU akan menutup kemungkinan pengalihan atau penggelembungan suara.

Ainun menuturkan pada Pemilu kali ini situs KawalPemilu.org menerima 7.768 laporan publik yang tersebar di seluruh provinsi. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memonitor penghitungan suara.

Oleh sebab itu, pihak KawalPemilu berharap aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi disalurkan melalui sistem yang tidak hanya menunjukkan progress hitung suara, tapi juga memberi fitur untuk menerima dan menindaklanjuti laporan warga.

Sebagai informasi, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman dan Inggris, sudah menerapkan sistem suara dari tiap TPS langsung ditabulasi dan diketahui dalam waktu singkat dengan bantuan teknologi. Namun di Indonesia, ujar Ainun, bukti fisiknya, yaitu C.HASIL, harus tetap ada. Di sistem ada fotonya, sementara lembar fisiknya bisa dibuka bila ada sengketa atau bahkan keraguan.

Rekomendasi Memerlukan Revisi UU Pemilu

Seluruh rekomendasi tersebut membutuhkan revisi UU Pemilu, karena saat ini satu-satunya penghitungan yang menjadi acuan hasil akhir Pemilu adalah rekapitulasi berjenjang manual yang memakan waktu lama.

Co-founder KawalPemilu.org, Elina Ciptadi, menyampaikan pihaknya menyadari performa Sirekap tahun ini tidak optimal. "Tapi kami tidak bisa diam saja ketika berulang kali mendengar ‘angka Sirekap tidak menjadi acuan hasil akhir’ sebagai alasan. Karena itu berarti sistem bisa saja dibuat seadanya dan bisa ditiadakan sewaktu-waktu padahal sudah memakan banyak biaya, tanpa konsekuensi,” ucap Elina.

Maka dari itu, menurut Elina, UU Pemilu perlu memandatkan penghitungan hasil akhir langsung dari TPS yang dibantu teknologi, sehingga KPU tidak punya pilihan kecuali membuat sistem yang bagus, mudah, transparan, dan dapat dilihat seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan ada lagi insiden di mana progress tabulasi tiba-tiba tidak lagi terlihat di laman situs informasi Pemilu KPU, seperti yang terjadi sejak 5 Maret 2024. Ini menimbulkan berbagai spekulasi yang meresahkan. Revisi UU Pemilu yang menentukan hasil akhir melalui tabulasi langsung dan transparan dari TPS akan memastikan insiden ini tidak terulang,” kata Elina.

Pemilu Serentak Harus Beriringan dengan Adaptasi Teknologi

Melanjutkan penjelasannya, Ainun menyampaikan sudah saatnya Indonesia mengadaptasi teknologi untuk memudahkan kerja akbar Pemilu serentak. Tentunya dengan proses bisnis yang mengantisipasi segala hambatan yang mungkin timbul, seperti kesalahan baca OCR, deteksi jumlah suara yang melampaui DPT, keterbatasan bandwidth internet, maupun kapasitas server.

Selain itu, sistemnya juga harus diuji fungsi berkali-kali sebelum hari H. Hal ini untuk memastikan para penggunanya, terutama KPPS, bisa menggunakan sistem ini dengan minim hambatan. “Bila pemerintah dapat membuat sistem penyelenggaraan Pemilu dengan teknologi yang mumpuni, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, gerakan urun daya masyarakat seperti KawalPemilu tidak dibutuhkan lagi. Ini konsisten dengan negara-negara yang demokrasinya sudah lebih matang dimana rakyat percaya pada sistem yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ainun Najib.

Pilihan Editor: Gibran Sebut Transisi dari Pemerintahan Jokowi Sudah Dibahas Bulan Lalu

Berita terkait

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

12 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

21 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

21 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya