Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Editor

Devy Ernis

Senin, 18 Maret 2024 20:09 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dituding memiliki afiliasi dengan partai politik PDIP. Sejumlah politikus PDIP membantah tudingan tersebut.

"Saya tidak pernah dengar, tidak melihat, tidak pernah merasakan juga," kata Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira kepada Tempo pada Senin, 18 Maret 2024.

Dia mengaku heran mengapa Saldi Isra dikaitkan dengan partainya. Andreas balik menyebut bahwa Hakim MK Anwar Usman lah yang memiliki afiliasi dengan Gibran Rakabuming Raka, kemenakannya yang menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

"Kalau Paman Gibran dengan Gibran ya jelas," ucap Andreas.

Politikus PDIP lainnya Chico Hakim juga membantah dugaan afiliasi Saldi Isra dengan partainya. Dia menjelaskan, dalam pemberitaan di media, Saldi Isra sempat direkomendasikan oleh PDIP di tingkat daerah sebagai kandidat calon wakil presiden.

Advertising
Advertising

"Jadi, tidak berarti ada afiliasi resmi atau ikatan resmi dengan PDI Perjuangan," ujar Chico kepada Tempo, Senin.

Dia menilai, laporan terhadap Saldi Isra ke MKMK bermuatan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Afiliasi Saldi dengan PDIP, kata dia, juga dibuat-buat.

"Harapan kami, tentu MKMK dapat menyikapi ini secara profesional sesuai dengan fungsinya," ucap Chico.

Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi. Andi menjelaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama oleh Saldi Isra dalam penyampaian dissenting opinion (pendapat yang berbeda) pada putusan 90.

Putusan 90 adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan ini memungkinkan Gibran yang berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi Isra memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK. Dalam hal ini, kata dia, adalah PDIP.

"Apalagi, kami memiliki bukti keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumbar," ucap Andi kepada Tempo, dikutip Ahad, 17 Maret 2024.

Pilihan Editor: Gibran Bantah Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Baru Prabowo

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

53 menit lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

5 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

6 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

7 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

8 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

8 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

8 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya