H-2 Pengumuman KPU: Begini Aturan Laporan Dugaan TSM Agar Batalkan Hasil Pilpres 2024

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 18 Maret 2024 18:57 WIB

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tingkat nasional tinggal menghitung hari, yakni Rabu lusa, 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 33 dari 38 provinsi Indonesia. Bagaimana dugaan kecurangan tertinggi, kategori TSM?

Saat yang sama, polemik adanya kecurangan di banyak tempat dan sengkarut Sirekap KPU, termasuk dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif disingkat TSM marak membuktikan adanya kecurangan pemilu. Kecurangan pemilu dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.

Pelanggaran TSM kerap mewarnai proses Pilpres di Indonesia, seperti pada Pilpres 2014 dan 2019. Pihak pemenang di kedua pilpres tersebut dituduh melakukan kecurangan TSM sehingga memicu gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Definisi TSM Pemilu

Menurut Mantan hakim MK Maruarar Siahaan, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang. Sedangkan masif, berarti pelanggaran dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara.

Pelanggaran TSM diatur detail di Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat disidangkan oleh Bawaslu jika dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah.

Aturan TSM Batalkan Hasil Pilpres

Advertising
Advertising

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, pelanggaran TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam pemilu dan bisa mendiskualifikasi peserta pemilu. Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit karena harus memenuhi ketiga unsur secara kumulatif: terstruktur, sistematis, dan masif.

Merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, laporan dugaan pelanggaran TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang terdiri dari waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti, dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, kecurangan pemilu TSM harus disertai minimal dua alat bukti dan pelanggaran harus terjadi di minimal 50 persen daerah pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor/terlapor, dan keterangan ahli.

Adapun alat bukti keterangan saksi diberikan oleh seseorang yang melihat atau mengalami peristiwa kecurangan pemilu TSM. Bukti tersebut dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu atas permintaan majelis pemeriksa.

Laporan dugaan TSM juga diperkuat dengan alat bukti petunjuk. Alat bukti ini meliputi perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri. Kemudian ada pula alat bukti dokumen elektronik yakni setiap informasi elektronik yang dapat dipahami.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

Lebih lanjut, laporan dugaan pelanggaran TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima.

Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang menemukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.

KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAWASLU.GO.ID
Pilihan editor: H-2 Pengumuman KPU, Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Berita terkait

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

2 jam lalu

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

3 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

5 jam lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

8 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

8 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

11 jam lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

22 jam lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

22 jam lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

23 jam lalu

KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya