KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 16 Maret 2024 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran tahap pertama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024. Melansir dari data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sampai saat ini, 11.470 individu telah mendaftar melalui situs web p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Usai pendaftaran, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Verifikasi ini berdasarkan tiga kriteria, termasuk padanan data dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, mengungkapkan bahwa pengecekan ulang data sedang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan sudah mengecek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya.
“Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui atau menyanggah,” ujar Purwosusilo, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Selanjutnya, pendaftar yang telah diundang akan mengikuti proses verifikasi, validasi, dan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data. Proses ini akan dilakukan secara cermat hingga selesai.
“Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” imbuh Purwosusilo.
Selain dari data Disdukcapil, hasil verifikasi kampus juga telah diperoleh, dimana 101 orang dinyatakan lulus dan 29 lainnya memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di bawah standar. Mereka yang tidak memenuhi syarat tidak akan terdaftar di tahap 1 tahun 2024.
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan, pendaftar KJMU tahap I tahun 2024 juga akan melalui verifikasi oleh sekolah asal dan perguruan tinggi dari tanggal 4-24 Maret.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu, serta tidak melanggar regulasi KJMU. Proses verifikasi final ini akan dilakukan Dinas Pendidikan melalui sistem, mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Pilihan Editor: DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya