Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian
Reporter
Antara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 15 Maret 2024 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang baru menggantikan Achmad Marzuki pada Rabu, 13 Maret 2024.
Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito Karnavian kepada Bustami, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.
"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujarnya.
Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Kemudian, Pj Gubernur harus merealisasikan PON Aceh-Sumut pada September 2024, dan untuk event tersebut Pemerintah Pusat baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan lainnya bakal membantu.
"Karena penyelenggaraan PON Aceh bukan sekadar pelaksanaan program. Namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh," katanya.
Tak hanya itu, Tito juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mempersiapkan Pilkada serentak di Aceh, dan segera mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari pemerintah kabupaten/kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan.
"Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi," demikian Tito Karnavian.
Selanjutnya: Tito bantah pergantian karena Prabowo-Gibran kalah
<!--more-->
Tito bantah pergantian karena Prabowo-Gibran kalah
Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purna tugas tahun itu.
Kemudian pada Juli 2023, Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Marzuki untuk Aceh selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Mendagri menggantikan Marzuki dengan Bustami.
Pergantian ini memantik isu karena pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kalah di wilayah berjuluk Serambi Mekah itu. Tito membantah isu tersebut.
“Nggak lah,” kata Tito kemudian tertawa, saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Tito menjelaskan Marzuki dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah, 1 tahun 8 bulan. “Gantian, kita belum ada (selama itu),” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Aceh berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (tps) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 3.285.272 lembar.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni mengungkapkan bahwa perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebanyak 64.677 suara.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah