Kemenag Diminta Perhatikan Nasib Mahasiswa dan Dosen dalam Penutupan Prodi Ilegal

Selasa, 12 Maret 2024 12:24 WIB

Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan. Sumber: unnes.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperhatikan nasib mahasiswa dan dosen bila menutup prodi ilegal atau prodi tidak terakreditasi. Keduanya harus dipindahkan di tempat yang layak.

"Masa depan keduanya harus diperhatikan," kata Edi, Selasa 12 Maret 2024.

Kementerian Agama sebelumnya mengatakan, prodi yang tidak mendaftarkan dan memperpanjang akreditasi, bisa ditutup. Penutupan itu usai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Edi mengatakan, prodi memang harus memiliki akreditasi. Akreditasi itu sebagai bentuk mekanisme untuk memenuhi standar minimal prodi layak beroperasi dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. "Meski akreditasi belum ideal karena informasi masih terbatas di atas kertas, tapi tetap harus dilakukan," kata Edi.

Menurut Edi, prodi yang tak memenuhi syarat akreditasi biasanya karena keterbatasan dana penelitian. Namun, Edi menilai, keterbatasan dana itu harusnya menjadi tanggung jawab kampus yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Alasan lain, prodi tidak rapih dalam pencatatan dokumen akreditasi. Masih banyak prodi yang tak rapih mencatat beberapa syarat akreditasi, seperti pencatatan prestasi mahasiswa. "Kalau itu masalahnya, itu bisa di-support oleh fakultasnya," kata Edi.

Edi mengatakan, bila tak memenuhi syarat akreditasi, prodi itu memang harus ditutup. Beberapa syarat itu seperti ketersediaan fasilitas sarana prasarana, prestasi mahasiswa, dan jumlah dosen. "Kembaki lagi ketika ditutup, Kemenag harus memperhatikan nasib mahasiswanya," kata Edi.

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi sebelumnya mengatakan pencabutan kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.

Penutupan kampus berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Langkah pembenahan ini disebut sebagai wujud peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

Kendati begitu, Kemenag tak akan langsung melaksanakan prosedur pencabutan izin tersebut. Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih akan memberi waktu bagi kampus-kampus yang belum memenuhi akreditasi untuk mengurusnya.

Kemenag memberikan bimbingan kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A merupakan perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik, serta diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

Pilihan Editor: Kemenag Upayakan Pindahkan Mahasiswa Bila Prodi Kampus Ilegal Ditutup

Berita terkait

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

6 jam lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

8 jam lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

3 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

4 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

5 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

5 hari lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

6 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

8 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya