Besok, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Sabtu, 9 Maret 2024 06:30 WIB

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, akan digelar pada Ahad, 10 Maret 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan, saat ini upaya sosialisasi metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang gencar dilakukan.

“Sosialisasi penyelenggaraan PSU juga sudah dilakukan ke berbagai macam komunitas yang ada di Kuala Lumpur, maksudnya komunitas warga Indonesia yang ada di Kuala Lumpur, termasuk informasi tentang lokasi pemungutan suara ulang, metode TPS,” ujar Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada peserta pemilu, pasangan calon, dan partai politik untuk memberikan rincian tentang pelaksanaan PSU, termasuk metode TPS dan jadwalnya.

“Kemudian bisa diketahui berapa jumlah pemilih daftar pemilih tetap atau DPT dan siapa saja by name (berdasarkan nama) yang akan menggunakan hak pilih menggunakan metode TPS dan siapa yang akan menggunakan metode KSK,” ujar Hasyim.

Namun, Hasyim mengakui saat ini KPU tidak dapat memprediksi tingkat partisipasi untuk PSU di Kuala Lumpur nanti. Dia berharap masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur tetap antusias dalam memberikan suara.

Advertising
Advertising

“Soal besok tanggal 10 Maret akan hadir berapa, partisipasinya bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang. Yang dapat dilakukan KPU adalah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemungutan suara ulang baik itu tempat, waktu, dan juga nama-nama seluruhnya,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI mengklaim telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024. PSU tersebut akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) pada 9 Maret dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 Maret. Kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan melakukan pengawalan pada metode KSK, dan hasilnya akan dihitung bersamaan dengan metode TPS.

"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Jakarta, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Saat ini, KPU telah menetapkan 62.217 daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mendatang. Angka tersebut diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, yakni yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pilihan Editor: Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

ADINDA JASMINE PRASETYO | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | DEFARA

Berita terkait

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

3 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

4 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

7 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

20 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya