Tobas Bantah Isu NasDem Dapat Jatah 2 Kursi Menteri untuk Batalkan Hak Angket

Kamis, 7 Maret 2024 18:45 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari, membantah isu partainya mendapatkan dua kursi menteri di kabinet pemerintahan baru dengan barter membatalkan pengajuan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Enggak ada (jatah kursi menteri). Kata siapa itu? Makanya itu kok ada gosip-gosip, enggak ada,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, dia juga membantah bahwa saat ini ada lobi atau ajakan dari pihak-pihak tertentu untuk mengurungkan pengajuan hak angket Pemilu di DPR RI. “Enggak lah, (angket) ini berjalan natural saja,” tuturnya.

Tobas menjelaskan, sikap pro kontra terhadap hak angket merupakan hal yang biasa. Hak angket sendiri, kata dia, merupakan hal biasa dalam konteks ketatanegaraan. Bahkan, itu adalah bagian dari sarana fungsi pengawasan yang biasa digunakan oleh anggota DPR.

“Menurut saya itu normal-normal saja (kalau ada yang menolak). Itu bagian dari komunikasi politik yang biasa dan normal. Tidak ada masalah,” kata dia. “Saya tidak melihat itu sebagai hal yang aneh jika ada yang memberikan argumentadi berbeda dengan apa yang selama ini sedang kita siapkan.”

Advertising
Advertising

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan Ketua Umum Surya Paloh belum memberikan instruksi kepada kadernya di Senayan, untuk menandatangani usulan hak angket. Namun, bos Media Group itu tidak melarang anggotanya untuk menggelindingkan usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menunggu momentum. Setelah perhitungan suara rampung, kami usulkan angket," kata Sugeng kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024. Tiga fraksi telah menyatakan sikap untuk menggulirkan hak angket. Pada rapat paripurna Selasa lalu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan interupsi dan menyatakan bakal mengusulkan hak angket di DPR.

Nasdem, kata dia, tidak menyampaikan interupsi saat rapat paripurna karena telah mempunyai sikap yang tegas soal hak angket. Nasdem bakal mengajukan hak angket setelah proses penghitungan suara Pemilihan Umum 2024, rampung.

Hingga hari ini, Nasdem masih mengumpulkan tanda tangan dari para legislator mereka yang berjumlah 59 orang. Sugeng menyebut belum semua legislator Nasdem memberikan tanda tangan persetujuan. "Karena kita menunggu proses penghitungan suara rampung lebih dulu," ujarnya. "Kalau PDIP, PKS dan PKB mau hari ini, kita ikuti hari ini.”

Bendara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan legislator Nasdem masih menunggu instruksi ketua umum untuk persetujuan menggulirkan hak angket. “Kami menunggu perintah ketua umum,” ucap Sahroni.

Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari sebelumnya mengatakan partainya bakal menjadi bagian dalam upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu ini. "NasDem siap dan akan jadi bagian dari pengusul hak angket," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 5 Maret 2024.

Kendati begitu, NasDem, belum dapat memastikan kapan waktu yang tepat untuk menggulirkan hak angket ini. Dia mengatakan, bahwa persoalan hak angket menjadi persoalan Fraksi partai di Senayan, terutama PDIP selaku inisiator.

Pilihan Editor: Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

12 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

17 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

3 hari lalu

Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

4 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya