Banjir Kritik Diagram Sirekap KPU Hilang: Tambah Polemik hingga Kepercayaan Publik Hilang

Kamis, 7 Maret 2024 10:37 WIB

Perwakilan partai politik mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret mendatang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendadak hilang menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara terkait hilangnya diagram Sirekap KPU.

Perludem: Tambah Polemik

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, Sirekap sebagai platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara hadir untuk memberikan gambaran atas progres penghitungan suara Pemilu 2024.

Lewat platform itu, kata Khoirunnisa, publik bisa melakukan pengawasan atas proses tersebut.

“Sehingga sebetulnya baik itu grafik dan juga form c hasilnya sama2 penting ditampilkan,” ujar Khoirunnisa ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Jika ada yang bermasalah, lanjut Khorunnisa, KPU harusnya menjelaskan dan segera memperbaiki Sirekap. Jika dihilangkan seperti ini, maka publik tidak bisa mengontrol data digital dan grafiknya.

“Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik,” kata Khoirunnisa.

Ketika ditanya apakah langkah ini merupakan salah satu cara menekan polemik soal lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Khoirunnisa meminta KPU untuk membuka data Sirekap seperti sebelumnya.

“Supaya tidak ada spekulasi seperti ini, maka harusnya dibuka saja Sirekapnya. Supaya bisa dikontrol,” kata dia.

Pakar dari UI: Langkah mundur KPU

Pakar Kepemiluan dari UI Titi Anggraini menanggapi hilangnya diagram di laman Sirekap KPU sebagai kebijakan langkah mundur.

"Bagi saya sih kemunduran transparansi dan langkah maju yang sudah dicapai KPU," kata Titi saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. "Kan setiap Pemilu itu ada kemajuannya."

Titi merincikan pada 2014, KPU hanya mengunggah data hasil scanning. Kemudian pada 2019 dengan melakukan input manual dan tahun ini dengan menggunakan teknologi. Padahal, Titi menuturkan, teknologi ini diharapkan agar diterapkan secara gradual.

"Ini kan prosesnya sudah di tengah jalan, justru menutup itu malah menimbulkan spekulasi," ujarnya.

Titi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap adalah sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara, serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan.

Mestinya, kata dia, Sirekap bisa memudahkan pemilih maupun pemangku kepentingan dalam memahami penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Harus diakui, selama ini -yang ditutup ini kan pie chart dan angka- itu sangat membantu pemilih di dalam masa jeda menunggu penetapan Pemilu pada 20 Maret 2024," kata Titi.

Titi pun menyarankan KPU seharusnya mengoreksi data-data yang dianggap masyarakat sebagai anomali. KPU juga semestinya responsif terhadap masukan dan kritik dari masyarakat.

Selanjutnya: Pengamat politik: Kepercayaan publik terjun bebas

Berita terkait

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

2 jam lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

2 jam lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

5 jam lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

18 jam lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

22 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.

Baca Selengkapnya