Stafsus Jokowi Bilang Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Terbit Keppres Pindah ke IKN

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Devy Ernis

Kamis, 7 Maret 2024 09:52 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini kemudian merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah. Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum segera membalas pesan yang dikirim pada Kamis pagi saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Supratman merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'


DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Pengamat Sebut Kepercayaan Publik ke KPU Terjun Bebas Usai Diagram Sirekap Hilang

Berita terkait

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

40 menit lalu

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.

Baca Selengkapnya

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

54 menit lalu

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

1 jam lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

1 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

1 jam lalu

Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Presiden Jokowi bertemu Puan dan mengenalkan Prabowo ke delegasi World Water Forum ke-10 di Bali sebagai Presiden terpilih RI.

Baca Selengkapnya

Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

1 jam lalu

Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

Presiden Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak maupun terlalu sedikit air dapat menjadi masalah bagi dunia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

2 jam lalu

Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

Kepada ribuan peserta KTT World Water Forum, Jokowi meyakinkan bahwa Prabowo akan melanjutkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada manajemen air dunia.

Baca Selengkapnya

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

3 jam lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

3 jam lalu

Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.

Baca Selengkapnya