Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 6 Maret 2024 10:29 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Sementara itu, penerima bisa melakukan pendaftaran yang akan berlangsung pada 8 hingga 27 Maret 2024.

KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6 hingga 21 tahun dari kalangan keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu pelajar menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

Tujuan dan Keunggulan KJP Plus 2024

Dilansir dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ berikut adalah tujuan diselenggarakannya program KJP Plus:

1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi
6. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan
7. Melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi yang kurang mampu secara finansial

Sementara itu, KJP Plus memiliki keunggulan yang diberikan secara khusus untuk penerima bantuan. Program ini memberikan besaran dana yang akan diterima murid sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai maupun nontunai yang akan diberikan dalam bentuk perlengkapan sekolah.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, KJP Plus juga memberikan tambahan dana melalui Program Bridging sebesar Rp 500 ribu bagi siswa kelas XII untuk persiapan menghadapi ujian masuk Perguruan Tinggi atau biaya sertifikasi profesi khusus siswa SMK. Selain dana pendidikan, penerima KJP Plus akan mendapatkan sederet fasilitas pendukung gratis lainnya. Mulai dari gratis naik Trasjakarta, masuk Ancol, Monas, dan Ragunan hingga harga pangan yang lebih murah.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid bisa menerima KJP Plus 2024:

1. Peserta Didik berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024

Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal sebagai berikut:

1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:

1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali

Bagaimana Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024?

1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas

3. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

Tanggal pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk penerima KJP Plus:

- Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024

- Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024

Setelah mendaftar dan diverifikasi oleh sekolah, tahap verifikasi dari Dinas Pendidikan akan dimulai pada 28 Maret hingga 4 April 2024. Sementara penetapan Kepgub penerima akan dikeluarkan mulai 5 sampai 30 April 2024.

Berita terkait

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

2 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

5 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

6 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

6 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

7 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

13 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

17 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

18 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

18 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya