PBHI Perjuangkan Penolakan UU No. 9 Tahun 1998

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 08:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan memperjuangkan secara progresif penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, UU tersebut sudah tidak relevan diterapkan karena mengekang kebebasan berpendapat publik. Ketua PBHI, Hendardi, mengungkapkan hal ini sehubungan dengan akan diperiksanya para mahasiswa yang melakukan aksi di depan rumah Presiden, Rabu lalu, dengan tuduhan telah melanggar UU tersebut. UU ini kan lahir dari comberan sejarah Habibie, dan disahkan oleh DPR-nya Soeharto, tetapi mau diterapkan sekarang, katanya, dalam konferensi pers, di kantor PBHI, Senin (27/1). Keyakinan Hendardi untuk memperjuangkan penolakan itu dilatarbelakangi juga dengan penolakan pemberlakuan UU tersebut oleh rakyat sejak dirilis. Ia melihat sebenarnya UU itu sudah lama tidak lagi legitimate. Tak hanya itu, Hendardi juga melihat bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut sifatnya amat fleksibel dan bisa diterapkan tanpa aturan yang jelas. Pasal-pasal UU tersebut kebanyakan digunakan untuk menghadang demontrasi, bukan untuk memberikan kemerdekaan menyatakan pendapat, kata dia. Selanjutnya, Hendardi memaparkan aturan dalam UU itu yang dianggap membatasi keinginan publik untuk menyatakan aspirasinya. Pertama, soal pemberitahuan untuk melakukan aksi dalam 3 x 24 jam. Kedua, keharusan adanya lima pemimpin yang bertanggung jawab terhadap demo. Kalau mahasiswa mau demo sibuk dengan yang begini, ya, bisa tidak jadi demonya, kata dia. Pada bagian lain, Hendardi memandang kepolisian menerapkan standar ganda dalam interpretasi UU tersebut. Ia mencontohkan banyak aksi yang menggunakan senjata tajam dibiarkan begitu saja. Sementara, mahasiswa yang melakukan aksi secara damai malah ditangkapi. Polisi seharusnya selektif mengggunakan UU semacam ini, cetusnya. Untuk merealisasikan penolakan tesebut, Hendardi mengaku PBHI akan mempelajari kemungkinan mengajukan judicial review terhadap UU itu. Sementara, jalan lain untuk penolakan melalui revisi di DPR tidak memungkinkan. Dalam perkara ini, parlemen sudah tidak bisa diharapkan. Menyelesaikan kasus koruptor saja tidak bisa, sindir Hendardi. Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir pula sejumlah mahasiswa yang kini bestatatus tersangka akibat aksi demo mereka di depan rumah dinas Presiden Megawati. Mereka adalah Ketua BEM UI, Riko Marbun; Ketua KAMMI, Ardi Purnawan Sari; dan fungsionaris BEM UI, Fathul Nugroho. Pada 25 Januari lalu, mereka seharusnya menjalani pemeriksaan atas pelangggaran terhadap UU tersebut dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Namun, mereka tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan telah dijadwalkan untuk mengikuti aksi serupa pada tanggal yang sama. Kepada para tersangka ini, Hendardi meyakinkan agar meneruskan perjuangan mereka di jalanan. Biar soal hukum, kami yang urus, tidak usah terjebak proses hukum, kata Hendardi, yang juga menjadi kuasa hukum bagi ketiganya. Pada bagian lain, Rico menegaskan keinginan para mahasiswa untuk meneruskan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dijadikannya kami sebagai tersangka tidak akan menyurutkan kami. Bahkan, malah membesarkan eskalasi mahasiswa, tandas dia. Ditegaskan, keinginan dirinya dan kawan-kawan makin kuat melihat sikap represif yang ditunjukkan aparat keamanan. Ini tidak hanya menimpa kami yang di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Stigmanya jelas, ada order dari Megawati dan Hamzah Haz kepada polisi, cetus Rico. Kecurigaannya itu diperkuat dengan sikap kepolisian yang seakan-akan hendak menggiring mereka ke rumah sang Presiden. Rico mengisahkan, sepanjang perjalanan dari kampus masing-masing, polisi menjaga mereka hingga tempat aksi. Namun, sesampainya di sana, malah pihak kepolisian tak mau bernegosiasi dan langsung menerapkan aksi represif. Sementara, terkait dengan kabar Wiranto sebagai penggerak aksi mereka, Rico dengan tegas membantahnya. Bahkan, para mahasiswa menyatakan akan menuntut secara hukum jika ada yang mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka terlibat dengan Wiranto. (Sri Wahyuni Tempo News Room)

Berita terkait

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

5 menit lalu

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

Member NCT Dream berulang kali memuji semangat Dreamies menggunakan bahasa Indonesia di konser The Dream Show 3: DREAM( )SCAPE.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

11 menit lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

13 menit lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

29 menit lalu

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

Pengunjung CFD hari ini mengalami lonjakan signifikan karena ada penampilan Kahitna di panggung Pencanangan HUT Jakarta ke-497.

Baca Selengkapnya

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

32 menit lalu

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

Album greatest hits merupakan cara label mengemas ulang hak cipta yang ada

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

35 menit lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

36 menit lalu

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

Liburan ini bisa gratis karena maskapai penerbangan memberi fasilitas kamar hotel tanpa biaya saat transit di Abu Dhabi, Kairo, hingga Doha.

Baca Selengkapnya

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

36 menit lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

37 menit lalu

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

Baca Selengkapnya

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

38 menit lalu

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

Aktor Chow Yun Fat akan berulang tahun ke 69 pada 18 Mei 2024. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya