Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 2 Maret 2024 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan beragam dari partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut ini respons mereka:
1. PSI: Ambang Batas Fraksi Gantikan Ambang Batas Parlemen
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengusulkan mengganti ambang batas parlemen 4 persen dengan ambang batas fraksi. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR.
“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan pendek pada Jumat, 1 Maret 2024.
Grace mengatakan aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodasi semua pihak. Dia menyebutkan perubahan itu bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
Dia menuturkan ada banyak suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali Pemilu, yaitu pada 2019 dan 2024 yang penghitungannya masih masih berlangsung.
Padahal, kata dia, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap Grade yang mengapresiasi putusan MK tersebut.
<!--more-->
2. NasDem: Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya menghormati putusan MK tetapi menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan.
"Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata dia pada Jumat, 1 Maret.
Dia beralasan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karna mendorong partai-partai yang seideologi-seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.
Ketika ditanya soal angka ambang batas yang ideal, Hermawi mengatakan belum bisa memastikan secara spesifik. "Belum spesifik, tapi harapan kami itu dinaikan," ujarnya.
3. PPP: Putusan MK Kemenangan Kedaulatan Rakyat
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK tentang ambang batas parlemen. Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024, seperti dikutip Antara.
Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari saat diputuskan oleh MK. Sebab, saat perkara ini diputuskan, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.
Dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.
"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.
<!--more-->
4. PAN: Mendorong Evaluasi Ambang Batas Presiden
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen. Sebab, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, banyak suara yang diamanatkan kepada calon legislator menjadi sia-sia.
"PAN juga mendorong adanya evaluasi terhadap ambang batas presiden agar partai politik dapat mengusung calon presiden atau wakilnya sendiri," kata Eddy.
5. Partai Buruh: Ambang Batas Memberangus Kedaulatan Rakyat
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan partainya menginginkan penghapusan ambang batas parlemen dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Sebab, adanya ambang batas adalah pemberangusan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada partai dan calon legislator," kata Ilhamsyah saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menuturkan Partai Buruh juga menuntut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, pelbagai persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi saat ini bermula dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis. "Aturan yang tidak demokratis menghasilkan sistem yang merugikan rakyat," ujarnya.
Partai Buruh juga bakal memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden 20 persen untuk memutus mata rantai politik transaksional antarpartai politik. "Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden dan wakilnya masing-masing, dan rakyat memiliki banyak pilihan," ucap dia.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: MK Amanatkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Perhatikan Lima Syarat Ini