Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 2 Maret 2024 05:30 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan beragam dari partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut ini respons mereka:

1. PSI: Ambang Batas Fraksi Gantikan Ambang Batas Parlemen

Advertising
Advertising

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengusulkan mengganti ambang batas parlemen 4 persen dengan ambang batas fraksi. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan pendek pada Jumat, 1 Maret 2024.

Grace mengatakan aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodasi semua pihak. Dia menyebutkan perubahan itu bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.

Dia menuturkan ada banyak suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali Pemilu, yaitu pada 2019 dan 2024 yang penghitungannya masih masih berlangsung.

Padahal, kata dia, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap Grade yang mengapresiasi putusan MK tersebut.

<!--more-->

2. NasDem: Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya menghormati putusan MK tetapi menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan.

"Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata dia pada Jumat, 1 Maret.

Dia beralasan pemberlakuan ambang batas parlemen adalah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu.

"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karna mendorong partai-partai yang seideologi-seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.

Ketika ditanya soal angka ambang batas yang ideal, Hermawi mengatakan belum bisa memastikan secara spesifik. "Belum spesifik, tapi harapan kami itu dinaikan," ujarnya.

3. PPP: Putusan MK Kemenangan Kedaulatan Rakyat

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK tentang ambang batas parlemen. Menurut pria yang akrab disapa Romy ini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024, seperti dikutip Antara.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari saat diputuskan oleh MK. Sebab, saat perkara ini diputuskan, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.

Dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

"Mengapa? Perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.

<!--more-->

4. PAN: Mendorong Evaluasi Ambang Batas Presiden

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen. Sebab, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, banyak suara yang diamanatkan kepada calon legislator menjadi sia-sia.

"PAN juga mendorong adanya evaluasi terhadap ambang batas presiden agar partai politik dapat mengusung calon presiden atau wakilnya sendiri," kata Eddy.

5. Partai Buruh: Ambang Batas Memberangus Kedaulatan Rakyat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan partainya menginginkan penghapusan ambang batas parlemen dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Sebab, adanya ambang batas adalah pemberangusan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada partai dan calon legislator," kata Ilhamsyah saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia menuturkan Partai Buruh juga menuntut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, pelbagai persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi saat ini bermula dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis. "Aturan yang tidak demokratis menghasilkan sistem yang merugikan rakyat," ujarnya.

Partai Buruh juga bakal memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden 20 persen untuk memutus mata rantai politik transaksional antarpartai politik. "Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden dan wakilnya masing-masing, dan rakyat memiliki banyak pilihan," ucap dia.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: MK Amanatkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Perhatikan Lima Syarat Ini

Berita terkait

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

17 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

17 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

2 hari lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

3 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya