KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Jumat, 1 Maret 2024 09:55 WIB

Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. KPU memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu kepala daerah. Pendaftaran dimulai sejak 27 Februari hingga 16 November 2024. Dilansir dari kpu.go.id, pemantau pilkada adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Seperti diketahui lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dikelola oleh KPU Provinsi. Pemantau pemilihan bupati atau walikota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Adapun tahapan selanjutnya yakni penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Kemudian, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 yakni tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota ke KPU. Tahapan ini dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

Berikut ini terdapat tugas, wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Advertising
Advertising

Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak:

a. Mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

b. Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;

c. Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;

d. Berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;

e. Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Pemantau juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 13:

a. Mematuhi kode etik pemantau;

b. Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;

c. Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;

d. Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan;

e. Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;

f. Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;

g. Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;

h. Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;

i. Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

MYESHA FATINA RACHMAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Pilihan Editor: Ancang-ancang Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar Maju Pilkada DKI 2024

Berita terkait

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

7 menit lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

18 menit lalu

Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa partainya akan bekerja sama dengan Partai Gerindra di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak 2024. Menurut Zulhas, PAN akan berjalan berdampingan dengan partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Targetkan Kandidat PSI Menang di Semua Pilkada 2024

34 menit lalu

Kaesang Targetkan Kandidat PSI Menang di Semua Pilkada 2024

Partai Solidaritas Indonesia menyebut Ketua Umum PSI Kaesang Pengarep menargetkan semua kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung atau didukungnya di ajang Pilkada 2024 serentak se-Indonesia bisa menang. Hal itu diungkapkan Ketua DPD PSI Kota Solo Antonius Yogo Prabowo saat ditemui wartawan di Rumah Solidaritas Manahan, Solo, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

1 jam lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

2 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Sebut Hampir 100 Persen Bakal Berpasangan dengan Ririn Farabi di Pilkada Depok

2 jam lalu

Imam Budi Hartono Sebut Hampir 100 Persen Bakal Berpasangan dengan Ririn Farabi di Pilkada Depok

Kandidat calon Wali Kota Depok dari PKS, Imam Budi Hartono mengaku pada Pilkada 2024 hampir 100 persen berpasangan dengan politisi Golkar Ririn Farabi A. Rafiq.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

2 jam lalu

Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

Zulhas mengatakan PAN akan terus beriringan dengan Gerindra. Ia menyebut di Pilkada 2024 akan bersama Geindra di Jakarta hingga Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

3 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Tak Ada Percepatan hingga Kaesang Didaftarkan di Kota Bekasi

3 jam lalu

Pilkada 2024: Tak Ada Percepatan hingga Kaesang Didaftarkan di Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran berkunjung ke kantor DPC PKB Kota Bekasi untuk mengambil formulir penjaringan Kaesang untuk maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

6 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya