Masa Reses Berakhir: Kenali 4 Istilah Persidangan DPR Termasuk Sidang Hak Angket

Kamis, 29 Februari 2024 12:00 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17/2014, tiga hak DPR meliputi, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.

Ragam Persidangan di DPR

1. Masa Persidangan

Masa persidangan adalah periode waktu di mana DPR atau badan pengadilan berkumpul secara resmi untuk melakukan pembahasan, peninjauan, dan pengambilan keputusan tentang berbagai isu yang menjadi wewenangnya.

Dikutip dari dpr.go.id, dalam konteks legislatif, masa persidangan adalah waktu di mana anggota parlemen berkumpul untuk melaksanakan kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran). Bila disimpulkan, masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR.

Advertising
Advertising

2. Sidang Hak Angket

Sidang hak angket adalah mekanisme yang digunakan oleh DPR untuk menyelidiki suatu masalah atau tindakan yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang hak angket, anggota parlemen memiliki kekuatan atau hak untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran tentang suatu masalah.

Sidang hak angket sering digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga-lembaga publik lainnya. Hak angket sendiri bertujuan menyelidiki terkait implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR pernah diimplementasikan dalam penyelidikan beberapa kasus besar, seperti kecelakaan kereta api di Trowek, Tasikmalaya (1956-1959) serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur setelah adanya berita pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar dan penyimpangan aliran dana bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta (2000).

Selanjutnya, ada pula penyelidikan DPR terhadap kasus penjualan dua tanker milik Pertamina (2005), kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah (2009), serta dana bailout pemerintah sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (2009).

3. Sidang Interpelasi

Sidang interpelasi adalah mekanisme di mana anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan atau kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah kepada pejabat pemerintah yang bertanggung jawab.

Menurut Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003, dengan hak interpelasi DPR dapat meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun tujuan dari sidang interpelasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan tentang suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta untuk memicu debat publik tentang isu tersebut.

4. Sidang Paripurna

Sidang paripurna merupakan rapat pleno atau rapat utama DPR di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk mengadakan sesi debat dan pengambilan keputusan tentang berbagai masalah yang diajukan.

Sidang paripurna DPR dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit 3 orang pimpinan DPR.

Sidang paripurna seringkali menjadi titik fokus utama dalam proses legislasi, di mana undang-undang disahkan, amendemen dilakukan, dan keputusan penting lainnya diambil. Sidang paripurna biasanya diadakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | Ananda Ridho Sulistya| DPR.GO.ID
Pilihan editor: Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud MD Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

6 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

23 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

23 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya