Masa Reses Berakhir: Kenali 4 Istilah Persidangan DPR Termasuk Sidang Hak Angket
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 29 Februari 2024 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17/2014, tiga hak DPR meliputi, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.
Ragam Persidangan di DPR
1. Masa Persidangan
Masa persidangan adalah periode waktu di mana DPR atau badan pengadilan berkumpul secara resmi untuk melakukan pembahasan, peninjauan, dan pengambilan keputusan tentang berbagai isu yang menjadi wewenangnya.
Dikutip dari dpr.go.id, dalam konteks legislatif, masa persidangan adalah waktu di mana anggota parlemen berkumpul untuk melaksanakan kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran). Bila disimpulkan, masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR.
2. Sidang Hak Angket
Sidang hak angket adalah mekanisme yang digunakan oleh DPR untuk menyelidiki suatu masalah atau tindakan yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang hak angket, anggota parlemen memiliki kekuatan atau hak untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran tentang suatu masalah.
Sidang hak angket sering digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga-lembaga publik lainnya. Hak angket sendiri bertujuan menyelidiki terkait implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR pernah diimplementasikan dalam penyelidikan beberapa kasus besar, seperti kecelakaan kereta api di Trowek, Tasikmalaya (1956-1959) serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur setelah adanya berita pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar dan penyimpangan aliran dana bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta (2000).
Selanjutnya, ada pula penyelidikan DPR terhadap kasus penjualan dua tanker milik Pertamina (2005), kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah (2009), serta dana bailout pemerintah sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (2009).
3. Sidang Interpelasi
Sidang interpelasi adalah mekanisme di mana anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan atau kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah kepada pejabat pemerintah yang bertanggung jawab.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003, dengan hak interpelasi DPR dapat meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun tujuan dari sidang interpelasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan tentang suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta untuk memicu debat publik tentang isu tersebut.
4. Sidang Paripurna
Sidang paripurna merupakan rapat pleno atau rapat utama DPR di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk mengadakan sesi debat dan pengambilan keputusan tentang berbagai masalah yang diajukan.
Sidang paripurna DPR dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit 3 orang pimpinan DPR.
Sidang paripurna seringkali menjadi titik fokus utama dalam proses legislasi, di mana undang-undang disahkan, amendemen dilakukan, dan keputusan penting lainnya diambil. Sidang paripurna biasanya diadakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | Ananda Ridho Sulistya| DPR.GO.ID
Pilihan editor: Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud MD Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya