Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama
Reporter
Sharisya Kusuma Rahmanda
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 27 Februari 2024 20:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan sebuah rancangan yang menimbulkan perdebatan yaitu menciptakan Kantor Urusan Agama atau KUA berlaku untuk semua agama di Indonesia.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mentransformasikan KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, Jumat, 23 Februari 2024 melansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Yaqut Cholil juga menjelaskan bahwa segala persiapan yang menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non islam lainnya.
Tentu saja perubahan fungsi KUA yang digagas oleh Menteri Agama ini menuai banyak reaksi dari berbagai pihak. Meskipun disambut dengan antusiasme oleh beberapa pihak, usulan ini juga mengundang pro dan kontra yang signifikan. Mari kita tinjau argumen-argumen dari kedua sisi.
Reaksi Pro dan Kontra Rencana Menag Yaqut
Reaksi pro terkait gagasan yang dikemukakan oleh Menteri Agama ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. Menurutnya KUA mesti digunakan untuk semua agama. Dirinya menegaskan bahwa negara seharusnya mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal.
“KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” kata dia.
Berkenaan dengan reaksi pro yang disampaikannya, Halili Hasan memberikan pesan kepada Menteri Agama bahwa dia harus tegas jika nanti terjadi desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan ini.
“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, reaksi kontra terhadap gagasan Menteri Agama ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang diantaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid.
Dilansir dari laman Mpr.go.id, HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa rencana perubahan KUA untuk pencatatan nikah semua agama itu tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku dalam amanat UUD NRI 1945, perubahan ini justru dapat menimbulkan sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta menimbulkan inefisiensi prosedural.
“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non muslim di Pencatatan Sipil. Selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti," kata Hidayat Nur Wahid.
Menurutnya, usul dari Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmonisasi ketika pihak calon pengantin non muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan islam. Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.
"Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I YOLANDA AGNE I ANTARA
Pilihan Editor: Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas