Alasan Golkar dan Demokrat Tolak Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Pranowo
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 22 Februari 2024 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Usul Ganjar itu ditanggapi beragam oleh pelbagai kalangan, termasuk dua partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrat. Kedua partai secara terbuka menentang hak angket tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan Golkar akan menolak hak angket DPR yang diusulkan Ganjar untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.
Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi). Hal ini semakin memperkuat koalisi partai pengusung Prabowo-Gibran.
“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.
Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang masuk parlemen adalah Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun AHY mengatakan mekanisme penggunaan hak angket DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu adalah hak partai politik dan warga negara.
“Tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata AHY pada Rabu, 21 Februari 2024.
<!--more-->
Berada dalam koalisi Prabowo-Gibran, AHY tidak terlalu mementingkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu. Ia meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu sudah terbaca, meskipun penghitungan perolehan suara KPU masih berlangsung. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati tahapan Pemilu sampai tuntas dan segera move on.
AHY yang baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta masyarakat tidak berprasangka (prejudice) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-penghitungan suara. Itu wajar," kata AHY.
Karena itu, dia mengajak adanya rekonsiliasi bangsa dan memberikan ruang untuk demokrasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Pilihan editor: Bertemu dengan Mahfud, Hadi Tjahjanto Dapat 'Wejangan' hingga Informasi PR Kemekopolhukam